Menuju konten utama

JK Pastikan Libur Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Hambat Perekonomian

Wapres Jusuf Kalla mengatakan penambahan libur cuti bersama Lebaran 2018 justru memicu peningkatan konsumsi rumah tangga dengan adanya tradisi mudik.

JK Pastikan Libur Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Hambat Perekonomian
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamati kalender sebelum memimpin rapat terbatas tentang persiapan menyambut bulan Ramadhan dan Idulfitri 1439 Hijriah di Kantor Presiden, Kamis (5/4/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pemerintah telah memperpanjang hari libur cuti bersama Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi 10 hari sejak 11-20 Juni. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menuturkan, penambahan libur tidak akan mengganggu perekonomian dalam negeri.

Sebab, tidak semua kegiatan ekonomi berhenti dan justru ada kemungkinan pengalihan kegiatan ekonomi secara besar-besaran. "Dipikir libur ekonomi macet, itu tidak. Malah ekonomi jalan saat libur," ujar JK di Hotel Bodobudur Jakarta pada Selasa (8/5/2018).

Ia mengatakan penambahan libur justru memicu peningkatan konsumsi rumah tangga dengan adanya tradisi mudik untuk kumpul keluarga atau kerabat. Selain itu, libur Lebaran juga menjadi momen untuk berpergian ke destinasi wisata dengan orang terdekat.

"Ekonomi bergerak konsumsinya menjelang Lebaran, karena kita keluar rumah, jalan akan beli makanan. Toko enggak berarti tutup di hari libur," ucapnya.

Selain itu, JK menyebutkan bahwa penambahan libur Lebaran 2018 hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagian pegawai BUMN yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang. BUMN yang tetap memaksimalkan kerja seperti PT Pertamina, PT KAI, PT Garuda Indonesia, dan sebagainya.

"Efeknya hanya 2 juta orang, PNS dan [sebagian] pegawai BUMN yang libur. Liburnya ini enggak buat seluruh bangsa, karena pegawai transportasi, toko, malah kerja keras dan perbankan juga tentu masih beroperasi," katanya menerangkan.

Sementara untuk pegawai swasta, sifatnya fleksibel tergantung kebijakan atas kesepakatan masing-masing pengusaha dengan karyawannya.

"Untuk swasta tergantung pembicaraan dengan buruhnya. Kalau ada industri mendesak untuk melakukan ekspor, ya jalan. Porsinya libur beda antara negeri dan swasta. Libur bukan ekonomi stagnan," jelasnya.

Kalangan pengusaha sempat menyoroti inisiatif pemerintah yang menambah hari libur Lebaran 2018 tersebut. Mereka mengklaim keputusan itu dapat berdampak pada biaya operasional yang membengkak.

Apindo misalnya, sempat meminta agar aturan cuti bersama ini tidak bersifat paksaan. Dengan begitu, pelaku industri dan para pekerjanya dapat melakukan penyesuaian serta menyepakati hari libur di perusahaannya masing-masing. Keputusannya pun bisa didasari pada kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pemerintah memberlakukan cuti bersama, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mulai 11 hingga 20 Juni 2018, dengan memastikan kegiatan dunia usaha tetap beroperasi dan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, dan transportasi.

Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa.

Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari