Menuju konten utama

Jika Terbukti Lakukan PHK, Manajemen SiCepat Wajib Taat Aturan

Menurut FSPMI ada beberapa faktor yang perlu ditaati perusahaan logistik SiCepat bila ingin melakukan PHK kepada kurir-kurirnya.

Jika Terbukti Lakukan PHK, Manajemen SiCepat Wajib Taat Aturan
Kurir jasa ekspedisi SiCepat Ekspres berlari untuk melakukan pengiriman di Gerai SiCepat Ekspres Kebon Kelapa, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni angkat suara terkait adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal dilakukan oleh PT SiCepat Ekspres. Jika memang terbukti PHK, maka perusahaan wajib memenuhi hak para karyawan sesuai dengan undang-undang.

"Kalau PHK itu sudah jelas di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata kata Obon kepada reporter Tirto, Rabu (16/3/2022).

Namun jika perusahaan melakukan pemutusan kontrak sebelum waktu perjanjian selesai, maka perusahaan wajib membayar selisih uang kepada korban.

"Tapi kembali lagi ke kontraknya itu ada aturan dalam perjanjian kontrak itu apakah dua kali atau sudah lebih dua tahun. Kalau kondisinya salah kalau kontraknya benar pihak memutuskan mereka bayar selisihnya," jelas Obon.

Obon melanjutkan sebetulnya PHK diperbolehkan tetapi ada beberapa faktor yang perlu ditaati. Pertama melihat bagaimana kondisi perusahaan apakah betul-betul mengalami kolaps, tidak produksi, atau ada hal lain.

"Itu tentu harus dibuktikan misal order diputus dari perusahaan dan lainnya," imbuhnya.

Kedua ada tahapan. Tahapan itu perusahaan bisa melakukan efisiensi. Efisiensi dimaksud, misalnya gaji atasannya sudah dipotong apa belum, beban listrik atau hal lain bisa dilakukan efisiensi.

"Kemudian kalau tidak memungkinkan, prosesnya bagaimana? Prosesnya pertama ditawarkan siapa yang mau ambil. Kan ada diantara ratusan orang itu yang enjoy, tidak enjoy, bukan ditunjuk," kata dia.

Jika memang semua itu tidak dilakukan, maka perusahaan bisa melihat siapa yang mendekati masa pensiun. "Kalau tahapan-tahapan itu tidak dilaksanakan tidak etis juga," katanya.

Media sosial Twitter sebelumnya, sempat heboh dengan postingan @arifnovianto_id. Akun tersebut menginformasikan telah terjadi gelombang PHK massal di SiCepat. Ada 365 kurir yang dipecat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Tetapi mereka diberikan surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir," tulisnya.

Arif juga menyertakan potongan gambar yang menampilkan isi sebagian surat pengunduran diri tersebut. “Bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia terhitung sejak 11 Maret 2022," demikian isi bagian awal surat.

“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat Ekspres Indonesia, serta tidak akan menuntut SiCepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun secara kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari," demikian isi surat.

Lewat akun Instagram @sicepat_ekspress, perusahaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun tidak dijelaskan alasan permintaan maaf tersebut apakah ditujukan terkait dengan kejadian ini atau bukan.

“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi,” demikian tulis akun tersebut.

Perusahaan berlogo merah itu juga tengah menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih banyak,” begitu penjelasan perusahaan.

Baca juga artikel terkait SICEPAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto