tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan dari hasil pertemuan diperoleh informasi PHK dilakukan atas dasar evaluasi kinerja.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (17/3/2022).
Putri mengatakan melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia berjanji mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Kemnaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusaaan SiCepat.
“Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya manajemen PT SiCepat Ekspres mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya. Atas kejadian tersebut, manajemen pun melakukan permohonan maaf sebesar-besarnya.
"Kami ingin mengklarifikasi lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan kepada karyawan yang terdampak," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Wiwin menjelaskan, prosedur SiCepat sebetulnya dilakukan kepada para karyawan yang bermasalah. Atas ketidaknyamanan ini, manajemen juga sudah bertanggungjawab dengan cara melakukan kompensasi sesuai dengan peraturan berlaku.
"Dan kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan mengenai penyelesaian masalah ini," kata dia.
Dia menambahkan, pada tahun ini manajemen sedang melakukan proses pembaharuan dengan pemberlakukan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI. Sehingga apa dilakukan manajemen adalah bagian evaluasi setiap tahunnya.
"Tidak hanya berlaku di bagian operasional saja tetapi di seluruh direktorat SiCepat Ekspres kami setiap tahun lakukan evaluasi kerja. Tentu tujuan meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan," pungkasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto