tirto.id - Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah terus melakukan sejumlah antisipasi agar kasus COVID-19 di Indonesia tetap terkendali. Salah satunya adalah terus mengawasi tingkat keterisian rumah sakit (BOR).
Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi peningkatan kasus COVID-19, maka pasien COVID-19 dapat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan. Walau saat ini kasus COVID-19 cukup terkendali, tapi monitoring terus dilakukan.
“Termasuk tingkat keterisian rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan semaksimal mungkin,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (4/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk saat ini upaya penanganan yang dilakukan jika ketersediaan tempat tidur untuk COVID-19 sudah di atas ambang batas atau lebih dari 60%, maka perlu dilakukan konversi tempat tidur pasien. Hal ini agar semua pasien COVID-19 yang membutuhkan pertolongan medis dapat tertampung oleh rumah sakit.
Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan mengikuti perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti di lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadatan serta memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan.
Kebijakan Disesuaikan Kondisi Terkini
Jelang libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022, kebijakan terkait COVID-19 akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Misalnya soal pergerakan orang di berbagai tempat, seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadatan.
“Kemudian pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021).
Wiku meminta masyarakat selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19. Dia berharap tempat-tempat tujuan wisata yang dibuka terbatas pada periode Nataru telah membentuk satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.
Sebagaimana arahan presiden tentang pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru, telah ditetapkan kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari selepas penyuntikan.
Wiku menjelaskan, kewajiban testing ulang atau entri tes dilakukan saat kedatangan di pintu masuk Indonesia. Lalu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Sementara untuk tes ulang RT-PCR kedua guna menyelesaikan masa karantina, yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke-4 untuk kewajiban karantina 5 hari.