Menuju konten utama

Jelang Ba'asyir Bebas, Polri: Kami Tak Anggap Remeh Situasi Apapun

Polisi tegaskan tak akan anggap remeh situasi apapun jelang pembebasan Ba'asyir pada 8 Januari 2021.

Jelang Ba'asyir Bebas, Polri: Kami Tak Anggap Remeh Situasi Apapun
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal bebas murni pada 8 Januari 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Pembebasan dipastikan telah sesuai prosedur. Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi 55 bulan remisi.

Jikapun nantinya diperlukan pengawalan untuk kepulangan Ba'asyir, polisi tak akan menganggap remeh situasi.

"Prinsip Polri adalah tidak boleh underestimate, situasi apapun akan dinilai dan diprediksi hal-hal yang mungkin akan muncul," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (5/1/2021). Usai lakukan prediksi, maka kepolisian akan menyiapkan cara penindakan termasuk menjelang kebebasan Ba'asyir.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal 8, sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia. Pihak lapas pun bakal berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Ba'asyir akan diberlakukan.

Usai bebas, Baasyir tetap akan mendapatkan pengawasan sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban. Apalagi Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi sebelumnya sudah meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba'asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.

Pada tahun 2011 silam, Ba'asyir disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri