Menuju konten utama

Jejak Ba'asyir: Napi Teroris yang Dibebaskan karena Kemanusiaan

Abu Bakar Ba'asyir ditahan sejak 2011 terkait kasus terorisme. Ia juga pernah dipenjara di era Soeharto karena tak menghormati bendera.

Jejak Ba'asyir: Napi Teroris yang Dibebaskan karena Kemanusiaan
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal dibebaskan atas dasar pertimbangan kemanusiaan menurut Presiden Joko Widodo.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, pembebasan Ba'asyir melalui pertimbangan yang panjang, termasuk kondisi kesehatannya.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Sepertinya beliau, kan, sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Garut, seperti dikutip Antara.

Terkait keputusan presiden itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan, Ba'asyir sudah semestinya dibebaskan.

Mu'ti mengatakan Abu Bakar Ba'asyir yang kini berusia 82 tahun sudah sangat tua dan sering menderita sakit, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan dari keluarga dan dokter.

Secara psikologis, kata Mu'ti, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir juga meringankan beban dan memudahkan keluarga dalam memberikan pelayanan.

Sedangkan dari sudut pandang keamanan, kata Mu'ti, Abu Bakar Ba'asyir bukan lagi merupakan figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi dan gerakan radikal dan terorisme di Indonesia.

"Gerakan Jemaah Islamiah, Al Qaedah dan Ansarut Tauhid yang selama ini dikaitkan dengan Ustaz Abu Bakar sudah sangat lemah. Terorisme di Indonesia merupakan jaringan baru," kata dia.

Sementara dari sisi hukum, Mu'ti mengatakan Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani sebagian besar masa hukuman sehingga yang bersangkutan sudah waktunya menghirup udara segar.

Ada Muatan Politik?

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang dilakukan menjelang Pilpres 2019 pun membuat sebagian orang mengaitkannya dengan kepentingan politik.

Mu'ti menilai hal itu wajar. "Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kebijakan pasti bermuatan politik. Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah baik secara hukum, politik dan keamanan," kata dia.

Hal senada disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengatakan tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Abu Bakar Ba'asyir sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustaz Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.

Menurut Bambang, dalam memberikan pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Ba'asyir sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total 15 tahun atas kasus terorisme.

"Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustaz Ba'asyir telah dilalui pada Desember 2018," ujarnya.

Kedua, kata Bambang, Presiden Jokowi bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 yang merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Presiden memang memiliki hak memberikan grasi, amnesti dan abolisi sesuai konstitusi di negara ini. Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.

Sedangkan Grasi diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Meski demikian, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Simanjuntak mengatakan, publik memahami kaitan politik dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Publik bisa menilai pasti ada kaitannya dengan politik pembebasan Ba'asyir itu. Publik paham dan kami tidak perlu menjelaskan," kata dia.

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen pun turut berkomentar soal pembebasan Ba'asyir ini. Ia mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipolitisasi oleh pendukung Jokowi sendiri.

Menurutnya pendukung Jokowi membangun opini Ba'asyir dipenjara era SBY dan dibebaskan era Jokowi sebagai bukti Jokowi cinta ulama.

"Ini penyesatan opini publik. Ini menjadi bukti bahwa sesungguhnya pembebasan ini sarat kepentingan politik Jokowi yang memang sangat kesulitan mendapat kepercayaan dari kalangan Islsm Politik mengungat di jaman Jokowi, banyak ulama di kriminalisasi," ujarnya dalam rilis yang diterima Tirto.

Jejak Ba'asyir: Pernah Dipenjara Era Soeharto hingga SBY

Ba'asyir memang dijebloskan ke penjara di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Jaksa penuntut umum kala itu mengatakan Ba'asyir memberikan dukungan penting bagi kamp pelatihan jihad yang ditemukan pada awal 2010 di Aceh.

Tepat pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh.

Berdasarkan putusan tersebut, Ba'asyir seharusnya bebas pada 24 Desember 2023 mendatang.

Tak hanya di Era SBY ia ditahan. Pada 1983 atau di era kepemimpinan Soeharto, Abu Bakar Ba’asyir juga pernah ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar.

Keduanya diduga tidak hanya menolak asas Pancasila, tapi juga melakukan pelarangan pada santrinya untuk hormat pada bendera tiap kali upacara bendera. Sebab, menurut Ba’asyir hormat pada bendera termasuk dalam perbuatan syirik.

Selain dijatuhi tuduhan sebagai penghasut, Ba'asyir juga dianggap sebagai tokoh gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto). Di pengadilan, Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar divonis dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Namun, ia berhasil kabur ke Malaysia.

Ia kembali ke Indonesia pada 1999. Namun, di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Ba'asyir kembali terlibat aksi terorisme. Kala itu, ia dituduh terlibat Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang termasuk puluhan warga asing.

Meski oleh Kepolisian, Abu Bakar Ba’asyir resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Oktober 2002 yakni di era Megawati, tetapi baru pada era SBY, yakni pada 3 Maret 2005, berhasil dihukum penjara dengan vonis hukuman hanya selama 2,6 tahun penjara. Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2006.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Abdul Aziz