Menuju konten utama

Jawaban Setya Novanto Saat Ditanya Soal Sikap SBY di Proyek e-KTP

Setya Novanto hanya menjawab singkat saat ditanya soal sikap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono terhadap proyek e-KTP.

Jawaban Setya Novanto Saat Ditanya Soal Sikap SBY di Proyek e-KTP
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Setya Novanto diperiksa kembali oleh penyidik KPK di penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP pada Rabu (31/1/2018). Setelah menjalani pemeriksaan, terdakwa korupsi e-KTP itu sempat menerima sejumlah pertanyaan dari wartawan di Gedung KPK.

Salah satu pertanyaan adalah mengenai persetujuan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap proyek e-KTP yang menelan anggaran negara Rp5,9 triliun. Menanggapi pertanyaan itu, Novanto hanya menjawab singkat.

"Saya baru tahu tuh, pak SBY itu," kata Novanto.

Nama SBY sebelumnya muncul di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto pada Kamis (25/1/2018). Saksi di sidang itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir mengaku pernah menyarankan kepada SBY agar pengadaan di Kemendagri itu tidak dilanjutkan karena ada indikasi bermasalah. Tapi, menurut Mirwan, SBY tetap meminta proyek e-KTP dilanjutkan.

Novanto juga menjawab singkat saat ditanya wartawan soal kabar dirinya ingin agar Gubernur Jawa Tengah, yang pernah menjadi anggota DPR, Ganjar Pranowo dihadirkan di persidangannya.

"Mudah-mudahan lah," jawab Novanto. “Tar dulu nih. Makan dulu nih."

Usai diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Novanto memang terlihat keluar sambil membawa nasi kotak. Tak lama setelah menjawab pertanyaan wartawan, Novanto segera berjalan menuju mobil tahanan. "Ya ini kan kita kosan-kosan, makan," kata Novanto berkelakar.

Dalam dua hari berturut-turut, Novanto diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan korupsi e-KTP. Pada Selasa kemarin, dia juga diperiksa untuk penyidikan kasus yang sama.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada hari ini.

Anang Sugiana yang merupakan mantan Dirut Quadra Solution itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.

KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, politikus Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK pun tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.

Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang telah menjalani persidangan. Novanto merupakan tersangka keempat yang menjalani persidangan. Irman, Sugiharto dan Narogong sudah menerima vonis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom