Menuju konten utama

Jawaban Satgas COVID-19 soal Tingginya Penyebaran Klaster Industri

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas COVID-19 menaruh atensi terhadap penyebaran COVID-19 di sektor industri.

Jawaban Satgas COVID-19 soal Tingginya Penyebaran Klaster Industri
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. FOTO/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas COVID-19 menanggapi tingginya penyebaran COVID-19 di sektor industri.

Wiku beralasan, sektor industri merupakan sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah tahapan seperti prakondisi, timing, prioritas, koordinasi dengan satgas hingga monitoring. Sebab, industri rentan jadi klaster penyebaran COVID-19 sehingga perlu melalui tahapan.

"Industri ini berpotensi untuk penularan karena kepadatan. Untuk itu, dalam proses pembukaannya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, memberikan jarak pada aktivitas di industri tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (1/9/2020).

Wiku menuturkan, pelaksanaan maupun pengawasan penerapan protokol kesehatan harus ketat di sektor industri, baik oleh pengelola industri dan pemerintah. Masyarakat dan pegawai industri juga harus menjaga kedisiplinan sehingga tidak ada penularan.

Satgas nasional sudah mengatur pencegahan penyebaran COVID-19 di pabrik dengan mengatur jam kerja, terutama di Jabodetabek dengan menerbitkan surat edaran Gugus Tugas Nomor 8 tahun 2020 serta didukung regulasi dari kementerian terkait.

"Mohon agar peraturan ini dipatuhi. Sedang dalam pengoperasian aktivitas di pabrik, Kementerian Perindustrian juga sudah membuat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat. Ini harus menjadi pedoman pelaku industri," jelas Wiku.

"Demikian juga Kementerian Ketenagakerjaan juga pada 20 Mei telah membuat surat edaran juga tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Corona virus atau COVID-19," tutur Wiku.

Wiku berharap, semua pihak mematuhi regulasi tersebut. Ia mengingatkan, regulasi dibuat dalam rangka melindungi seluruh masyarakat terutama aktivitas ekonomi agar tetap berjalan dan tidak ada penambahan kasus. "Jadi apabila timbul kasus, maka tentunya seluruh kondisinya harus di-review oleh pelaku dari industri itu," tambah Wiku.

Klaster COVID-19 di sektor industri menunjukkan angka penyebaran yang signifikan di Indonesia. Di Kabupaten Bekasi, Satgas COVID-19 daerah Kabupaten Bekasi mencatat setidaknya ada 3 pabrik yang menjadi klaster yaitu pabrik LG (242 karyawannya terpapar Covid-19), pabrik Suzuki (71 karyawannya terpapar Covid-19), dan PT Nippon Oilseal Kogyu Indonesia (88 karyawan terpapar Covid-19) per Minggu (30/8/2020) lalu.

Selain di Kabupaten Bekasi, Jawa Timur juga mengalami hal serupa seperti kemunculan klaster HM Sampoerna sejak Mei 2020 lalu. Kemudian muncul lagi klaster pabrik di daerah Probolinggo pekan lalu.

Baca juga artikel terkait KLASTER COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri