tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab tudingan bahwa insiden Kanjuruhan harus diselesaikan dengan pendekatan HAM berat. Ia mengingatkan bahwa wewenang penentuan suatu kasus pelanggaran HAM atau tidak berdasarkan pada regulasi HAM Indonesia, yakni Komnas HAM.
"Anda tahu undang-undang? Yang menentukan pelanggaran HAM atau tidak itu Komnas HAM, bukan pemerintah," tegas Mahfud dalam video Najwa Shihab yang dikutip Tirto, Jumat (7/10/2022).
Mahfud menilai, masyarakat harus melapor kepada Komnas HAM jika ingin insiden Kanjuruhan dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM. Pemerintah dinilai melanggar undang-undang jika menegakkan insiden Kanjuruhan dengan pendekatan HAM.
"Kalau kita suruh menetapkan, pemerintah harus ke pelanggaran HAM, oh nggak bisa dong. Melanggar undang-undang," kata Mahfud.
Mahfud menilai publik yang kurang puas dan ingin insiden Kanjuruhan ditangani dengan pendekatan HAM untuk melapor ke Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi bila ingin insiden Kanjuruhan dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM diproses dalam dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM serta pelanggaran HAM yang dinilai sebagai kejahatan.
"Sekarang ini 6 orang sudah jahat, sudah ditetapkan tersangka. Kalau kurang, Anda beri masukan ke saya, Kan tinggal gitu aja kan? Apa susahnya," kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan keberadaan tim gabungan independen pencari fakta tidak hanya berupaya penyelesaian hanya mengungkap kepada pihak layer pertama, tetapi tim akan mencari pihak yang bersalah lebih jauh sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
"Sangat sangat dimungkinkan (lebih dari 6 tersangka). Kita nanti akan mengumumkannya. Ini kan masih kurang di tersangkanya. Kita menemukan ini itu dan seterusnya bisa saja gitu," kata Mahfud.
"Ya kalau itu pasti (tidak hanya layer pertama). Makanya TGIPF dibentuk karena biasanya berhenti di layer pertama saja. Kita mau ke atas," tutur Mahfud.
Baca juga artikel terkait KERICUHAN DI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri