Menuju konten utama

Jawab BPK, Kemenkeu Tegaskan Sudah Berupaya Menekan Utang

Beberapa cara: melalui burden sharing dengan BI, konversi pinjaman luar negeri dengan suku bunga mendekati 0%, hingga penurunan yield menjadi 5,85%.

Jawab BPK, Kemenkeu Tegaskan Sudah Berupaya Menekan Utang
Ilustrasi Utang. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan sudah mengupayakan untuk menekan biaya utang di tengah kebutuhan pembiayaan yang besar di masa pandemi. Beberapa cara yang ditempuh antara lain melalui burden sharing dengan BI, konversi pinjaman luar negeri dengan suku bunga mendekati nol persen, hingga penurunan yield surat utang menjadi 5,85%.

"Tahun 2020 pemerintah telah mengelola pembiayaan APBN dengan kebijakan extraordinary yang menjaga pembiayaan pada kondisi aman," kata staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter terverifikasi miliknya, yang dikutip Tirto, Jumat (25/6/2021).

Pernyataan Yustinus disampaikan merespons kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemerintah tidak mampu untuk membayar utang.

Yustinus menjelaskan, pandemi membuat negara-negara di dunia menghadapi situasi yang tidak biasa. Pemerintah harus memberikan stimulus untuk menjaga perekonomian.

"Pandemi ini kejadian extraordinary. Hampir semua negara menghadapi ini dan mengambil kebijakan countercyclical untuk menjaga perekonomian dan memberi stimulus. Implikasinya defisit melebar. Tapi ini harus diambil demi tujuan dan kepentingan yg lebih besar," jelas dia.

Ia menjelaskan terkait batas aman utang, IMF sudah menetapkan angka untuk Indonesia yaitu rasio utang 25-30%. Menurut Yustinus, batas rasio utang memang terus dijaga pada kisaran tersebut hingga 2019. Sayangnya, kata dia, pandemi terjadi dan berdampak pada rasio utang 2020 yang meningkat menjadi 39,39%.

Yustinus menyebut, kondisi Indonesia masih lebih baik dibandingkan Filipina yang mengalami rasio utang sampai 48,9%, Thailand 50,4%, China 61,7%, Korea Selatan 48,4%, dan Amerika Serikat 131,2%.

"Tahun 2020 pemerintah telah mengelola pembiayaan APBN dengan kebijakan extraordinary yang menjaga pembiayaan pada kondisi aman. Bahkan upaya menekan biaya utang dilakukan dengan berbagai cara yaitu burden sharing dengan BI, konversi pinjaman Luar Negeri dengan suku bunga dekati 0%, penurunan yield menjadi 5,85%," papar dia.

Dengan berbagai strategi dan respons kebijakan tersebut, Yustinus menjelaskan ekonomi Indonesia tumbuh relatif lebih baik dibandingkan negara lain.

"Lembaga pemeringkat kredit internasional juga mengapresiasi dan mempertahankan peringkat Indonesia. Padahal 124 negara mengalami downgrade. Ada yang minta pengampunan utang," kata dia.

Mengenai kekhawatiran BPK, Yustinus menjelaskan pemerintah sependapat untuk terus waspada dan mengajak semua pihak bekerja sama dalam mendukung pengelolaan pembiayaan negara agar hati-hati, kredibel, terukur. Selain itu, reformasi pajak untuk optimalisasi pendapatan negara juga terus dilakukan, sehingga kemampuan membayar tetap terjaga.

Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah hingga akhir Mei mencapai Rp6.418,15 triliun. Angka ini naik Rp1.159,58 triliun dibandingkan posisi Mei 2020 yang mencapai Rp 5.258,57 triliun.

"Posisi utang pemerintah per akhir Mei 2021 berada di angka Rp 6.418,15 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,49%," tulis Kementerian Keuangan dalam buku APBN KiTa edisi Juni yang dikutip Kamis (24/6/2021).

Utang pemerintah ini masih didominasi oleh Surat Berharga Negara sebesar 86,94% dan pinjaman sebesar 13,06%. Secara rinci, utang dari SBN tercatat Rp5.580,02 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp4.353,56 triliun dan valas Rp1.226,45 triliun.

Ada pula utang melalui pinjaman tercatat Rp838,13 triliun. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp825,81 triliun. Kemudian utang dari pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral Rp316,83 triliun, pinjaman multilateral Rp465,52 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp43,46 triliun.

Nilai utang tersebut membuat BPK buka suara, BPK yang telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020 menyatakan ada beberapa hal yang diwaspadai salah satunya penambahan utang pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara, yang dikhawatirkan pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021).

BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% - 35%.

Baca juga artikel terkait UTANG NEGARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti