tirto.id - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak agar pemerintah mengambil alih operasi pertambangan PT Freeport Indonesia, bukan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) baru dan divestasi saham saja. Mempertahankan Freeport dinilai sebuah kesalahan dan tidak menguntungkan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah dalam siaran pers, yang diterima Tirto. Ia mendesak agar pemerintah tidak lagi memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah “ambil alih”, bukan mengeluarkan IUPK baru atau divestasi saham saja.
“Sudah saatnya pemerintah menghentikan dan menutup operasi pertambangan Freeport di Papua, karena selain tak pernah menguntungkan apalagi menyejahterakan, pemberian kontrak karya kala itu dilakukan tanpa persetujuan rakyat Papua yang sejak 1967 telah diperjualbelikan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan Freeport,” kata Johansyah dalam siaran persnya.
Menurut Jatam, Indonesia bisa sejahtera tanpa Freeport. Perusahaan asal Amerika itu dinilai hanya menjadi beban karena pemerintah menerima terlalu kecil, namun di saat bersamaan harus mengorbankan keselamatan rakyat dan alam Papua akibat eksternalitas, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan rehabilitasi, kehancuran sosial dan lingkungan hidup yang diwariskan tak terpulihkan.
Karena itu, harus ada proses penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang dan pelanggaran HAM yang selama ini telah dilakukan. Freeport pun harus dituntut melakukan pemulihan atas kerusakan alam yang ditimbulkan selama 50 tahun beroperasi di Papua.
Freeport Tak Peduli Lingkungan
Selain itu, menurut Jatam, polemik antara pemerintah dan Freeport Indonesia yang terjadi tidak memberi ruang bagi perbincangan tentang keselamatan rakyat dan lingkungan hidup di Papua. Kisruh ini layaknya seorang tuan rumah berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri. Padahal Freeport sudah berkali-kali membangkang dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, pun Pemerintah Indonesia juga berkali-kali tunduk dan patuh pada keinginan Freeport.
Jatam juga menganggap Freeport Indonesia amat rakus lahan. Misalnya, dua konsesi Tambang Blok A di Kabupaten Paniai dan Blok B pada tahun 2012 di Kabupaten Mimika luasannya mencapai 212.950 hektar, hampir seluas Kabupaten Bogor.
Perusahaan ini meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat sampah, membuang limbah beracun (merkuri dan sianida). Lima sungai yaitu sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah menjadi tempat pengendapan tailing tambang mereka. Sungai Ajkwa di Mimika bahkan telah menjadi tempat pembuangan limbah tailing selama 28 tahun, sejak 1988 hingga 2016. Hingga tahun 2016, areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.
Bukan Cuma meracuni dan menjadikan sungai sebagai tempat pengendapan dan pembuangan limbah tailing, menurut Jatam, sejak 1991 hingga 2013, pajak dari pemanfaatan sungai dan air permukaan Freeport pun tak pernah dibayar. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Papua, keseluruhan tunggakan Freeport sebesar 32, 4 Triliun untuk pajak pemanfaatan air permukaan.
Sayangnya dalam polemik ini, Pemerintah Indonesia dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua, yang dirundingkan sebatas perubahan divestasi saham 51 persen, penetapan nilai pajak dan royalti baru, tak sebutir kalimat pun memperbincangkan tentang keselamatan rakyat dan alam Papua.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz