tirto.id - PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional sampai pukul 22.30 WIB mulai Kamis (4/11/2021) setelah pemerintah memutuskan DKI Jakarta masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional. Perubahan waktu operasional juga ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021
Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) yaitu:
- Hari Kerja (weekdays): Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB). Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Akhir Pekan (weekend) / hari libur: Tiap 10 menit flat.
Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa PPKM Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area stasiun. Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker/tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, harus telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta seperti yang telah diberlakukan sebelumnya.
“MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz