Menuju konten utama

Jaksa Tolak PK Terpidana Mati

Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri Heru Hendriyanto dan Ni Putu Anita Sukra Dewi karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali.

Jaksa Tolak PK Terpidana Mati
Polisi menggiring dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kanan) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (ketiga kanan) saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8). Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri tersebut karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/23/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-230816-nym-1.JPG
Polisi menggiring dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kanan) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (ketiga kanan) saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8). Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri tersebut karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/23/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-230816-nym-3_ratio-16x9.JPG
Polisi menggiring dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kanan) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (tengah) saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8). Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri tersebut karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/23/TIRTO-antarafoto-sidang-pk-terpidana-mati-230816-nym-2.JPG
Dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) mendengarkan penjelasan hakim saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/8). Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri tersebut karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Jaksa penuntut umum memohon pada hakim untuk tetap memutuskan vonis hukuman mati bagi pasangan suami istri Heru Hendriyanto dan Ni Putu Anita Sukra Dewi karena dinilai sudah tepat bagi keduanya yang telah berprilaku sadis yaitu pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah