tirto.id -
JPU membacakan jawaban atau replik terhadap nota pembelaan pribadi atau pledoi terdakwa kasus pembunuhan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (14/1/2019). Dalam jawabannya JPU membantah hal-hal yang diungkapkan pengacara Iwan yang dinilai tidak sesuai.
"Jika penasehat hukum menyangkal [keterangan saksi] semestinya penasehat hukum dapat menghadirkan saksi fakta yang di lokasi tersebut. Bukan menganalisa tanpa dasar fakta," katanya.
Terdakwa dan penasehat hukumnya kata Titiek tidak menhadirkan saksi yang menguntungkan atau yang membantah fakta kejadian. Justru menurut Titiek terdawa mengahdirkan saksi yang tidak mengetahui kejadian dan tidak berada di lokasi kejadian.
"Maka tentu penasehat hukum hanya berasumsi dengan pendapatnya sendiri tanpa dasar saksi yang melihat, mendengar atau mengalami kejasian tersebut," ujarnya.
Pun demikian dengan klaim penasehat hukum terdakwa atas kesaksian tiga saksi dari JPU yang tidak sah karena tidak dihadirkan dalam persidangan. Titiek menyebut bahwa terdakwa dan penasehat hukumnya tidak cermat dalam melihat ketentuan.
Sebab tiga saksi yang dihadirkan telah disumpah saat memberikan keterangan oleh penyidik. Dan berdasarkan Pasal 116 dan 162 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) keterangan tiga saksi dapat dibacakan dan sah jika mereka berhalangan hadir karena suatu hal seperti yang telah diatur dalam KUHAP.
Hal itu pun kata Titiek sudah disetujui terdawa dan penasehat hukumnya saat pembacaan keterangan tiga saksi tersebut. Oleh karena itu menurutnya hal ini aneh jika dipermasalahkan.
Bahkan lanjut Titiek penasehat hukum menyampaikan hal tersebut di luar persidangan melalui media, bahwa tuntutan hanya didasari ketiga orang saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan.
"Hal ini justru menyesatkan masyarakat dan terlebih menciderai proses persidangan yang telah baik dipimpin ketua majelis hakim secara adil, terbuka dan berimbang," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari