tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa mengatakan bahwa Lukas terbukti melakukan pengaturan proyek yang dibiayai APBD Provinsi Papua.
"Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta terjadinya pengaturan proyek oleh terdakwa untuk mengupayakan Rijatono Lakka memperoleh pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023.
Hal tersebut dilakukan Lukas sebagai kompensasi atas jasa Rijatono Lakka yang memenangkan dirinya dalam pergelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.
"Di mana pada saat terdakwa Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur papua untuk periode 2018-2023, terdakwa meminta Rijatono Lakka sebagai tim sukses pemenangan terdakwa," kata jaksa.
Lukas Enembe pun dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman pidana 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe supaya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto