Menuju konten utama

Jaksa Duga HW Tersangka Perkosaan Santri Juga Selewengkan Bansos

Setelah bansos itu cair, dana yang didapat para santri justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.

Jaksa Duga HW Tersangka Perkosaan Santri Juga Selewengkan Bansos
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Herry Wirawan (36), tersangka kasus perkosaan santri.

Petunjuk dugaan penyelewengan bansos ini didapat usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

Asep mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Herry atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara.

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh Herry. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry.

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sedangkan terdakwa Herry mengikuti sidang secara daring. Herry sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca juga artikel terkait PERKOSAAN SANTRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz