Menuju konten utama

Jaksa: Dua Saksi Ahok Malah Merugikan Dia

JPU di persidangan Ahok menilai isi keterangan dua saksi dari kuasa hukum terdakwa penodaan agama itu malah menguntungkan jaksa. 

Jaksa: Dua Saksi Ahok Malah Merugikan Dia
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono menilai isi keterangan dari para saksi, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ahok, malah menguntungkan pihaknya.

Ia mengklaim isi keterangan dua saksi di persidangan ke-13 perkara ini malah merugikan Ahok sebagai terdakwa.

Misalnya, menurut Ali, salah satu saksi menyatakan selebaran berisi penjelasan mengenai larangan memilih pemimpin non-muslim di Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi penyebab kegagalan Ahok di Pilgub Bangka Belintung tahun 2007.

"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan spontan, saya tanya pada saksi pertama soal hasil evaluasi kegagalan di Bangka Belitung apa? Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selebaran Al-Maidah. Nah, berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat, itu saksi pertama," kata Ali seusai sidang lanjutan perkara penodaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (7/3/2017) seperti dikutip Antara.

Saksi yang dimaksud oleh Ali itu ialah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono. Dia merupakan mantan pasangan Ahok dalam Pilgub Bangka Belitung 2007.

Sementara saksi berikutnya yang dihadirkan kuasa hukum Ahok adalah Bambang Waluyo Djojohadikusumo. Politikus Partai Golkar itu juga merupakan konsultan aplikasi rekanan Ahok. Ia anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Ali, Bambang ikut membenarkan adanya evaluasi kegagalan Ahok di Pilgub Bangka-Belitung Tahun 2007 saat pembahasan persiapan pencalonan Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017. Karena itu, Ali menduga di pembahasan itu surat Al-Maidah ayat 51 juga masuk menjadi sorotan.

"Nah saksi ketiga juga seperti itu ketika dia katakan berasal dari partai pengusung apakah kegagalan di Bangka Belitung juga dibahas, dijawab iya. Artinya, Al-Maidah dibahas sebelum ke Kepulauan Seribu. Rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan," kata Ali.

Semestinya, sebelum Bambang bersaksi, saksi kedua adalah Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok. Namun, Majelis Hakim menolak memeriksa Analta dengan alasan yang bersangkutan pernah hadir di persidangan sebelumnya.

Di persidangan perkara ini, Ahok menerima dakwaan alternatif yakni pelanggaran Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom