Menuju konten utama

Jaksa Anggap Keterangan Saksi Fakta Ahok Tak Sesuai BAP

Jaksa sidang penodaan agama Ahok menganggap keterangan saksi fakta yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa Anggap Keterangan Saksi Fakta Ahok Tak Sesuai BAP
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Persidangan ke-14 tersebut memasuki agenda pembuktian dengan saksi fakta yang dihadirkan tiga orang saksi dari pihak pihak kuasa hukum. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menilai isi keterangan saksi fakta, yang diajukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang ke-14 kasus penodaan agama, tidak konsisten.

Ali berpendapat informasi dari saksi fakta Juhri, mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung pada 2007, mengenai selebaran pemuat surat Al-Maidah ayat 51 di Pilkada Bangka Belitung 2007, tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terkait selebaran jelang Pilgub Bangka Belitung 2007, ada yang tidak konsisten dari pernyataan saksi," kata Ali dalam sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017) seperti dikutip Antara.

Di persidangan itu, Juhri menyatakan peredaran selebaran itu sudah dilaporkan kepada Panwas Provinsi Bangka Belitung dengan dugaan adanya pelanggaran pidana.

"Berdasarkan hasil rapat pleno kami, bahwa selebaran itu harus diteruskan ke Panwas Provinsi terkait administrasi dan dugaan pidananya," kata Juhri.

Menanggapi itu, Ali menanyakan kepada Juhri mengenai nasib pelanggaran tersebut. “Apa sudah sampai ke pengadilan?”

Juhri menjawab laporan itu belum ke pengadilan.

Atas dasar itu, Ali menyatakan adanya ketidakkonsistenan di keterangan Juhri. Alasan Ali, di dalam BAP saksi Juhri, terdapat keterangan bahwa selebaran itu tidak mengandung pelanggaran pidana.

"(di BAP) Dijawab (oleh Juhri) telah dilaporkan Panwas Kabupaten ke Panwas Provinsi dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun, berdasarkan kajian Panwas Provinsi disebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Jadi, mana yang benar?," kata Ali.

Adapun menurut Juhri, kesimpulan tidak adanya unsur pidana itu berasal dari pihak kepolisian. Penilaian itu berkaitan dengan semua pelanggaran yang dihimpun oleh Panwas Kabupaten Belitung pada 2007. “Jadi di BAP itu salah," ucap Juhri.

Di persidangan ke-13 sebelumnya, saksi Eko Cahyono, mantan pasangan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 mengatakan ada dua hal yang dianggap menjadi kekalahan mereka di Pilkada itu. Keduanya ialah dugaan penggelembungan suara lawannya dan kemunculan selebaran kampanye pemuat surat Al-Maidah ayat 51 yang menyudutkan Ahok.

Sementara saksi lainnya di persidangan ke-13 itu, salah satu anggota tim pemenangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017, Bambang Waluyo Djojohadikusumo menyatakan kegagalan di Pilgub Bangka Belitung 2007 juga sempat menjadi bahan evaluasi timnya.

Seusai persidangan ke-13 itu, Ali menilai kesaksian Eko dan Bambang menguntungkan pihaknya. Menurut dia keterangan keduanya menguatkan dugaan jaksa bahwa surat Al-Maidah ayat 51 sempat jadi pembahasan pada persiapan pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 atau sebelum ia mengunjungi Kepulauan Seribu.

“Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, saling berkaitan, kira-kira seperti itu.”

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom