tirto.id - Dua saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan ke-13 kasus penodaaan agama memberikan keterangan yang membela posisi Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Keduanya menegaskan bahwa Ahok tidak mungkin melakukan penodaan agama.
Salah satu saksi itu, Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono menjelaskan Ahok tidak layak dituduh menodakan agama. Mantan pasangan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 tersebut menilai kasus ini mencuat hanya karena Ahok memiliki gaya bicara yang terus terang.
“Tidak ada sedikit pun dalam ingatan saya pak Basuki itu memusuhi umat Islam. Karena pak Basuki itu pun dari kecil sudah lahir di lingkungan yang 90 persen Islam,” ujar Eko di persidangan pada Selasa (7/3/2017).
Eko mengaku selama bergaul dengan Ahok juga tidak pernah mendengar dia menjelek-jelekkan Islam. Ia menegaskan tidak mempercayai tuduhan jaksa bahwa Ahok telah menodakan agama.
“Tidak ada pak Basuki itu menjelek-jelekan Islam. Pak Basuki itu apa adanya. Jadi saya tidak percaya pak Basuki menjelekan Islam. Saya sendiri Islam. Saya juga tak terima kalau pak Basuki memang menista agama Islam. Jadi saya tidak percaya pak Basuki menista agama islam,” kata Eko.
Saksi lainnya, Bambang Waluyo Djojohadikusumo juga bercerita, berdasar informasi dari temannya yang merupakan warga Kepulauan Seribu, ia dan Ahok dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan selamat apabila warga di sana menganggap Ahok menistakan agama Islam.
Bambang mengaku ikut hadir di acara saat Ahok berpidato, yang isinya menyebut surat Al-Maidah 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
“Kalau memang terjadi penghinaan seperti ini, abang [Waluyo] enggak akan keluar lagi dari pulau,” kata Politikus Golkar dan anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.
Bambang menjelaskan warga di Kepulauan Seribu tidak ada yang merasa tersinggung atas pidato Ahok. Para warga di sana, menurut dia, tetap bergembira saat menyambut pidato Ahok.
Akan tetapi, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ini, Ali Mukartono berpendapat sebaliknya. Seusai persidangan itu, ia menyatakan sebagian keterangan Bambang dan Eko justru menguntungkan pihak jaksa.
“Hari ini adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan kami,” kata Ali.
Menurut Ali, jawaban Eko ke pertanyaan dia mengenai hasil evaluasi penyebab kegagalan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 menguntungkan jaksa. Sebabnya, Eko menyebut kegagalan itu disebabkan karena ada dugaan penggelembungan suara dan selebaran mengenai surat Al-Maidah ayat 51.
“Berarti Al-Maidah ini sudah diposisikan sebagai penghambat,” ujar dia.
Adapun saksi Bambang, dia mengimbuhkan, membenarkan dugaan Ali bahwa kegagalan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 juga dibahas saat persiapan pencalonannya di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Karena itu, Ali menduga surat Al-Maidah ayat 51 sempat jadi pembahasan pada persiapan pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 atau sebelum ia mengunjungi Kepulauan Seribu.
“Rangkaian seperti ini kan tidak bisa berdiri sendiri, saling berkaitan, kira-kira seperti itu.”
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom