tirto.id - Kejaksaan Agung akan ikut mengajukan banding terkait kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, dikarenakan terdakwa Ahok juga melakukan banding. "Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Prasetyo juga membantah adanya tekanan terkait dengan tuntutan jaksa terhadap Ahok dengan satu tahun dengan dua tahun percobaan.
"Jadi gak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," kata dia.
Sementara terkait dengan putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, ia menegaskan bahwa perbedaan seperti itu sudah biasa terjadi. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
"Kamu bisa buktikan tidak jika jaksa tidak independen," kata Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan mengenai independensi dalam membuat tuntutan Ahok.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menilai vonis terhadap Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ahok), merupakan hal yang wajar.
"Masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, itu hal yang menurut saya wajar," kata Masyhudi di Jakarta, Rabu (10/5).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU dengan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Atas putusan itu, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan mengajukan banding. "Kami akan melakukan banding," kata Ahok.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto