Menuju konten utama

Jaksa Agung Tepis Minta Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut

Prasetyo menerangkan bahwa pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak.

Jaksa Agung Tepis Minta Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menampik kabar bahwa ia meminta kewenangan penuntutan KPK harus dikembalikan kepada korps Adyaksa atau Kejaksaan.

Prasetyo menjelaskan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dimaknai berbeda oleh banyak pihak yang menimbulkan salah paham. Kendati demikian, Prasetyo tidak mengatakan siapa pihak yang ia maksud.

“Yang bilang siapa? Yang bilang dia (media). Enggak perlu saya yang bicara, orang lain bisa menjawab. Banyak pihak yang mempelesetkan pernyataan saya. Ini satu hal yang harusnya enggak terjadi. Wartawan harus hati-hati dalam melansir berita. Akhirnya kan menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Prasetyo kemarin, Kamis (13/9/2017), di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Prasetyo membenarkan bahwa dalam RDP empat hari yang lalu, ia membandingkan kewenangan penuntutan di Malaysia yang harus seizin Kejagung dengan Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa ada kekurangan dalam sistem penuntutan di Indonesia. Namun, ia menampik bila mengharuskan Indonesia meniru Malaysia dalam sistem penuntutan tersebut.

“Ya emang Malaysia kan begitu kan. Karena (Komisi III) minta penjelasan, ya dijelaskan di Malaysia seperti apa. Kan enggak mungkin menyimpang dari apa yang sebenarnya. Tapi gak berarti bahwa kita mau menuntut supaya penuntutan diserahkan ke Kejaksaan. Sepenuhnya itu kebijakan politik negara ini seperti apa,” tegasnya lagi.

Mengenai adanya pernyataan Menkopolhukam Wiranto atas mandat Presiden Jokowi dengan dirinya, Prasetyo enggan menjawab terkait hal ini. Ia hanya menjelaskan bahwa sejauh ini Kejagung senantiasa membantu KPK dalam penangan kasus korupsi. Jaksa Agung menegaskan tidak ada keinginan untuk melemahkan KPK untuk penanganan kasus korupsi yang masih begitu masif.

“Banyak jaksa kita yang kita kirimkan ke sana, jaksa pilihan semua, jangan salah. Kejaksaan masih perlukan keberadaan mereka. Tapi kalau Undang-undang menyatakan kalau penuntut umum KPK dari Kejaksaan Agung, ya kita kirimkan mereka. Kurang apanya? Banyak hal kita lakukan untuk KPK. Jangankan membubarkan, melemahkan pun tidak,” terang Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa hingga sekarang, Kejaksaan Agung dan KPK sendiri sering membuat pelatihan bersama dalam rangka berbenah diri. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang seakan membuat Kejagung tidak mendukung KPK dan cenderung mengadu domba antara lembaga penegak hukum.

“Saya ga tau siapa yang nulis bahwa Jaksa Agung menuntut supaya penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan. Saya ga tau siapa itu. Nanti akan saya cari siapa yang menulis,” tandasnya.

Menurut pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris menilai, Presiden Jokowi harus segera mengonfirmasi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengusulkan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan.

Haris menilai, sikap Jaksa Agung bisa saja menjatuhkan kredibilitas Jokowi. Peneliti LIPI ini menilai, tindakan Jaksa Agung justru dikhawatirkan mencederai semangat pemberantasan korupsi yang digagas Jokowi. Apabila tidak ditindak, keadaan tersebut akan merugikan bagi elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019.

Ia menyarankan sebaiknya Jaksa Agung tidak memiliki kepentingan politik atau berlatar belakang politik sehingga tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Baca juga: Jaksa Agung Harus Klarifikasi Pernyataan Soal KPK

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri