Menuju konten utama
Peneliti Politik LIPI:

Jaksa Agung Harus Klarifikasi Pernyataan Soal KPK

Jaksa Agung mengusulkan fungsi penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, bukan KPK.

Jaksa Agung Harus Klarifikasi Pernyataan Soal KPK
Jaksa Agung HM Prasetyo. tirto/andrey gromico

tirto.id - Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris menilai, Presiden Jokowi harus segera mengonfirmasi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengusulkan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi dikembalikan kepada kejaksaan.

"Kalau kemudian tak ada respons dari JA (jaksa agung) soal permintaan konfirmasi tadi, saya kira layak beliau (HM Prasetyo) dilengserkan sebagai jaksa agung," ujar Haris di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Haris datang ke kantor Partai Nasdem bersama KPK dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi di lingkungan partai politik.

Pernyataan Prasetyo soal kewenangan penuntutan KPK ini mencuat saat dirinya hadir dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa. Hal ini mengacu pada konsep pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Haris menilai, sikap Jaksa Agung bisa saja menjatuhkan kredibilitas Jokowi. Peneliti LIPI ini menilai, tindakan Jaksa Agung justru dikhawatirkan mencederai semangat pemberantasan korupsi yang digagas Jokowi. Apabila tidak ditindak, keadaan tersebut akan merugikan bagi elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019.

Ia menyarankan sebaiknya jaksa agung tidak memiliki kepentingan politik atau berlatar belakang politik sehingga tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, HM Prasetyo merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Sekjen Partai Nasdem Jhony G. Plate mengatakan, Partai Nasdem sudah tidak terlibat begitu Prasetyo naik jadi Jaksa Agung. "Saat Prasetyo diminta jadi Jaksa Agung, berhenti dari seluruh jabatan organiknya di partai. Itu semua urusannya presiden," tegas Jhony di tempat yang sama.

Jhony berdalih, begitu Presiden Jokowi menunjuk Prasetyo, ia langsung tidak aktif di partai Nasdem. Sebaliknya, ia menanyakan sikap publik yang bersifat responsif. Ia ingin agar setiap pihak tidak langsung bersikap negatif dengan kebijakan Prasetyo beberapa hari terakhir.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH