Menuju konten utama

Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Dokumen TPF Munir

Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menegaskan tidak memiliki dokumen hasil investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis Munir. Tak diketahui keberadaannya, Jaksa Agung pun mengontak eks-TPF guna mendapatkan dokumen itu.

Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Dokumen TPF Munir
Pengunjung memegang topeng Munir saat mengikuti persidangan sengketa informasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendesak untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir Said Thalib. Menindaklanjuti keberadaan dokumen hasil investigasi perkara tersebut yang masih misterius, Kejaksaan Agung pun berupaya melakukan komunikasi kembali dengan mantan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis Munir.

"Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dulu jadi anggota TPF," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (14/10/2016).

Langkah itu, Prasetyo melanjutkan, dilakukan untuk mendapatkan dokumen tersebut. Sebabnya, Jokowi sudah memberikan instruksi itu untuk menelusuri keberadaannya. “Yang penting sekarang bagaimana dokumen itu ditemukan, kalau memang ada,” ucap Prasetyo menegaskan.

Sebelumnya ketika ditemui di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/10/2016), Jokowi meminta agar dilakukan proses hukum jika ditemukan bukti baru atau novum dalam kasus kematian aktivis HAM itu. "Dan kalau memang ada novum baru, ya diproses hukum," ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Perkara pembunuhan Munir ini kembali mengemuka setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras yang meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut. Diwakili Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen yang dimaksud. Padahal menurut pernyataan TPF, tim itu sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjabat sebagai Presiden, tepatnya pada 2005.

Pengakuan Kemensetneg ini membuat pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM itu makin pelik. Karenanya Jokowi pun menitahkan Jaksa Agung untuk menelusuri dokumen tersebut. "Kan sudah saya sampaikan, sudah saya perintahkan pada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari Tim Pencari Fakta itu karena di Setneg [Sekreatriat Negara] juga tidak ada," tambah Jokowi.

Aktivis HAM sekaligus pendiri lembaga Kontras dan Imparsial, Munir Said Thalib, meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 ketika sedang dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Hingga saat ini, kasus pembunuhan Munir masih belum terselesaikan, terlebih dengan misteriusnya keberadaan dokumen hasil investigasi tersebut.

Baca juga artikel terkait TIM PENCARI FAKTA MUNIR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari