Menuju konten utama

Jaksa Agung Sebut Revisi UU Terorisme Semakin Mendesak

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan insiden teror bom Kampung Melayu menjadi bukti bahwa revisi UU Terorisme semakin mendesak.

Jaksa Agung Sebut Revisi UU Terorisme Semakin Mendesak
(Ilustrasi) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menunjukkan barang bukti serpihan bom Kampung Melayu ketika memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan insiden teror bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur menambah bukti bahwa revisi UU Terorisme semakin mendesak dilakukan. Dia menilai UU Terorisme yang kini berlaku belum efektif mencegah berulangnya kasus teror di Indonesia.

"Ini satu bukti sudah mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Terorisme karena sekarang ini UU yang ada belum memadai," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/5/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Prasetyo, saat ini banyak orang masih bisa bebas melakukan berbagai macam tindak terorisme karena undang-undang yang ada belum memadai untuk mencegahnya. Dia berpernadapat revisi UU Terorisme dibutuhkan terutama untuk memberi kewenangan pada aparat negara melakukan penindakan yang bertujuan mencegah teror terjadi.

"Setelah ada akibat, ada perbuatan, baru bisa penindakan. Mestinya sebelum itu kita harus sudah bisa melakukan tindakan, jadi bukan akibatnya dulu," paparnya.

Ia mencontohkan tidak ada sanksi dalam UU Terorisme bagi orang sipil yang melakukan latihan militer. Padahal, latihan itu untuk persiapan melakukan tindak terorisme.

Selain itu, menurut dia, UU Terorisme juga tidak mengjangkau tindakan sejumlah orang Indonesia yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.

"Jadi, UU kita sekarang ini belum menjangkau, sekarang banyak sekali orang kita pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan negara lain untuk melakukan kegiatan terorisme, tapi kita tidak bisa apa-apa," kata Prasetyo.

Dia mengimbuhkan, Revisi UU Terorisme yang masih dalam pembahasan Panitia Khusus di DPR, perlu dipercepat untuk memberikan kewenangan pada aparat hukum bisa mengantisipasi sekaligus menindak tindakan yang terkait dengan terorisme.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom