Menuju konten utama

Jaksa Agung Matangkan Persiapan Hukuman Mati

Menurut Prasetyo, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa yang berasal dari negara lain.

Jaksa Agung Matangkan Persiapan Hukuman Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan). Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan jika eksekusi mati para terpidana sudah dalam tahap pematangan. Hal ini diungkapkan Prasetyo saat ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (11/7/2016). Menurut Prasetyo, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa yang berasal dari negara lain.

“Ya saya berharap lebih cepat lebih baik. Tentunya kita lakukan semacam persiapan ulang lagi, selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentunya sebelum hari H harus dimatangkan lagi," kata Prasetyo

Kejaksaan Agung, jelas Prasetyo, tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati kendati banyak penentangan.

"Ini kan ada juga teman-teman kalian yang menentang hukuman mati. Ya paling tidak itu kita pertimbangkan juga. Tapi yang pasti tidak akan menyurutkan tekad kita," jelas Prasetyo.

Sementara itu, terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Prasetyo menjelaskan Kejaksaan Agung akan menunggu hingga hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.

"Freddy kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali. Mungkin saya akan pro-aktif untuk menanyakan kepada MA kapan putusan itu akan dikeluarkan," ujar Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo menampik bahwa pelaksanaan hukuman mati tahap tiga menunggu hak hukum Freddy terpenuhi.

Jaksa Agung menyatakan harapannya agar proses hukum bagi Freddy dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Freddy telah mengajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.

Dia mengajukan PK melalui PN Cilacap karena saat ini Freddy mendekam di Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini