tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada tahun ini sudah bisa go public, atau dapat menjual sahamnya kepada masyarakat melalui sebagaimana tetera Pasal 7 pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Perseroan dapat menjual saham kepada masyarakat setelah dilakukan penilaian atas aset Perseroan oleh lembaga penilai independen.
"Pertimbangan kami adalah dalam rangka membesarkan Jakpro dalam segi permodalan, supaya tidak mengikis anggaran APBD kami," kata Ruslan Amsyari, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, saat ditemui di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Dalam perundang-undangan, kata dia, diperbolehkan untuk menjual saham PT Jakpro, tetapi Ruslan meminta kepada DPRD untuk berhati-hati agar Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana, tidak menguntungkan segelintir pembeli.
DPRD, kata Ruslan, belum menentukan target IPO dan belum ada permintaan dari Jakpro kepada lembaga legislatif. Jakpro, imbuh dia, saat akan melantai di bursa saham, akan mengajukannya ke DPRD.
"[Dalam pengajuan IPO] Akan kami lihat pertimbangan-pertimbangannya dan perkembangan-perkembangannya. Di sisi lain, kita akan lihat segi manfaatnya, karena kalau sudah go public, ini kan milik masyarakat, secara controlling manajement jelas lebih baik," kata Ruslan.
"Saham yang boleh untuk dilepas itu 20-30 persen selebihnya tetap modal terbesarnya itu Pemprov DKI," kata Ruslan.
Ruslan juga menyinggung terkait BUMD lain yang direncanakan akan go public, yakni Bank DKI.
"Jadi yang sifatnya umum, Bank DKI, mungkin saja boleh. Tapi kami harus juga dengan kehati-hatian, tidak hanya mendorong mereka untuk go public, tapi asas manfaatnya, keuntungannya, risikonya itu bagaimana. Kan gak mungkin setelah go public kami tarik kembali," kata Ruslan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali