Menuju konten utama

Jadwal Vaksinasi Rabies Gratis di DKI Jakarta & Syarat Mengikutinya

Jadwal vaksin rabies gratis di DKI Jakarta dan syarat untuk mengikutinya.

Jadwal Vaksinasi Rabies Gratis di DKI Jakarta & Syarat Mengikutinya
Pemilik hewan peliharaan yang juga korban banjir, memberikan vaksin rabies untuk kucing piaraannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian setiap tahunnya rutin memberikan pelayanan vaksinasi rabies gratis dalam rangka mempertahankan Jakarta bebas rabies. Vaksinasi ini dilaksanakan di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu.

Pada tahun 2020 ini, vaksinasi diselenggarakan selama bulan November. Melalui akun resmi instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta membagikan jadwal vaksinasi tiap kelurahan di wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Kegiatan vaksinasi ini dilakukan dalam rangka mempertahankan status bebas rabies DKI Jakarta, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat, demikian seperti diwartakan Jakarta.go.id.

Hewan penular rabies (HPR) rentan terjangkit dan menularkan rabies. Karena itu, pemilik anjing, kucing, kera, dan musang perlu melakukan vaksinasi pada hewan peliharaannya.

Untuk dapat mengikuti vaksinasi gratis dari pemerintah, pemilik hewan peliharaan wajib memiliki KTP dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Hewan wajib berumur minimal 4 bulan, dalam keadaan sehat, dan tidak bunting.

Sebelum melakukan vaksinasi, hewan akan terlebih dahulu diperiksa oleh dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Dilansir @dkpkp.jakarta, tidak ada batasan jumlah HPR yang boleh dibawa. Pemilik dapat datang langsung ke lokasi pelayanan mulai pukul 09.00 WIB dan melakukan pendaftaran di tempat.

Reaksi yang biasanya terjadi setelah vaksinasi adalah demam. Ini dapat berlangsung selama beberapa jam tau hari setelah proses vaksinasi selesai. Pemilik tidak perlu khawatir karena hal ini sangat wajar dan bisa kembali normal.

Untuk meminimalkan reaksi usai vaksinasi, pemilik dianjurkan untuk memberikan makanan dan minuman bernutrisi yang cukup, hewan tidak boleh keluar rumah dan melakukan perjalanan jauh selama 1 minggu, dan hewan tidak boleh dimandikan selama 1 minggu.

Dari total 34 kecamatan yang tercatat, hingga saat ini baru Kecamatan Jatinegara dan Gambir yang sudah melakukan vaksinasi secara keseluruhan.

Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Pusat telah melakukan vaksinasi di Jalan Pembangunan 3, Petojo Utara, Gambir pada Senin (2/11/2020) lalu.

Pelayanan ini dilakukan dengan sistem jemput bola ke rumah warga di 8 kecamatan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat hingga akhir November mendatang. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan masa di masa pandemi.

Pelayanan vaksinasi gratis ini pun mendapat respons positif dari masyarakat lantaran tidak perlu keluar biaya untuk memberikan vaksin pada hewan peliharaannya. Total hewan yang telah diberi vaksin telah melebihi target yaitu 530 ekor dari target 500 ekor HBR di Kecamatan Gambir.

Camat Gambir, Fauzi menjelaskan, dalam menyebarkan informasi mengenai vaksinasi gratis ini, ia memberitahukannya pada pengurus RT dan RW setempat. Selanjutnya, pengurus RT dan RW menginformasikan pada warga agar hewan peliharaannya divaksin rabies.

Baca juga artikel terkait VAKSIN RABIES atau tulisan lainnya dari Hanafi

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Hanafi
Editor: Dipna Videlia Putsanra