Menuju konten utama

Ketahui Cara, Syarat dan Kuota Vaksin Rabies Gratis di Jakarta

Layanan vaksinasi gratis ini dalam rangka mempertahankan status bebas rabies DKI Jakarta, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat. 

Ketahui Cara, Syarat dan Kuota Vaksin Rabies Gratis di Jakarta
Ilustrasi petugas kesehatan hewan memberikan vaksin rabies pada kucing. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz.

tirto.id - Guna mempertahankan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan mengadakan vaksinasi rabies gratis.

Dibuka mulai dari 4 November sampai 30 November 2020, kuota vaksin gratis ini adalah 30 ekor per harinya.

Guna mendapat layanan vaksin gratis ini, Anda bisa membawa binatang peliharaan Anda ke Puskesmas Jakarta, Jalan Harsono RM nomor 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat layanan vaksin rabies gratis

Bebarapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapat fasilitas vaksin rabies gratis bagi binatang peliharaan Anda, di antaranya:

1. Pemilik hewan memiliki KTP Jakarta

2. 1 KTP untuk maksimal 2 ekor

3. Jenis hewan yang di vaksin anjing dan kucing

4. Hewan berumur minimal 4 bulan

5. Hewan dalam keadaan sehat

6. Hewan tidak dalam keadaan hamil

Plt Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Mujiati mengatakan, layanan vaksinasi gratis ini dalam rangka mempertahankan status bebas rabies DKI Jakarta, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Mujiati juga menjelaskan vaksin rabies se-Jakarta Pusat akan berlangsung hingga akhir November mendatang.

Kegiatan vaksin ini mendapat respons positif dari masyarakat dan sejauh ini sudah ada 530 ekor dari target awal 500 ekor hewan yang mendapatkan vaksin di wilayah Kecamatan Gambir.

Dilansir Antara News, pada September ada tiga klinik di Jakarta Pusat yang berkolaborasi dalam vaksinasi dan sterilisasi dalam rangka peringatan Hari Rabies Sedunia, yaitu Vet Cideng, Glourius Pet dan Pet+Vet di Karet Tengsin, Tanah Abang.

Pada 28 September 2020, juga telah diadakan vaksinasi drive thru di gedung Dinas KPKP DKI Jakarta yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kegiatan serupa juga dilakukan di empat wilayah kota lainnya, yaitu di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Berdasarkan Pusat Informasi Obat Nasional, vaksin/imunisasi rabies juga diperlukan untuk manusia. Namun, imunisasi ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imunisasi profilaksis (pre-exposure) dengan vaksin rabies sel diploid manusia harus diberikan kepada mereka yang berisiko tinggi, seperti staf laboratorium yang menangani virus rabies, mereka yang bekerja di karantina, pengasuh binatang, dokter hewan, pekerja lapangan yang dapat digigit binatang buas terinfeksi, petugas pelabuhan tertentu, penjinak kelelawar, dan petugas kesehatan yang mungkin dekat dengan pasien rabies.

Imunisasi pre-exposure dianjurkan untuk mereka yang tinggal atau berkunjung ke enzootic area yang mungkin menghadapi risiko.

Departemen Kesehatan menganjurkan penggunaan profilaksis vaksin ini dengan pemberian 3 dosis pada hari ke 0, 7 dan 28 tiap 2-3 tahun untuk mereka yang berisiko dan booster harus diberikan 6-12 bulan hingga 2-3 tahun untuk mereka yang masih tetap beresiko.

Sedangkan untuk wisatawan enzootic area yang bukan penjinak binatang diperlukan 2 dosis dengan jarak 4 minggu, juga disertai pengobatan pasca pemaparan.

Profilaksis pasca pemaparan dilakukan dengan cara, luka harus dibersihkan terlebih dahulu dengan air mengalir dan dicuci beberapa menit dengan air sabun segera setelah paparan.

Dapat menggunakan desinfektan dan perban, tapi jahitan harus ditunda karena dapat berisiko penyebaran virus rabies ke syaraf.

Profilaksis pasca pemaparan tergantung dari tingkat risiko di suatu negara dan status kekebalan individu. Untuk menentukan hal tersebut, diperlukan kajian oleh pakar di bidangnya.

Baca juga artikel terkait VAKSIN RABIES atau tulisan lainnya dari Ita Kunnisa Aniyavi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ita Kunnisa Aniyavi
Penulis: Ita Kunnisa Aniyavi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari