tirto.id - Ujian Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat akan segera dilaksanakan pada tanggal 21 September-2 Oktober 2021. Pelaksanaan SKD merupakan tahapan lanjutan, setelah pelamar CPNS 2021 dinyatakan lolos pada seleksi administrasi.
Dikutip dari suratPengumuman Gubernur Sumatera Barat No. 800/6227/BKD-2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Formasi Tahun 2021, pelaksanaan Seleksi SKD di Sumatera Barat akan bertempat di Kampus Universitas Putra Indonesia TPTK Padang.
Ujian SKD Senin-Kamis, Sabtu, dan Minggu
Pelaksanaan SKD pada hari Senin-Kamis, Sabtu, dan Minggu di Sumatera Barat, dibagi menjadi tiga sesi, yakni sesi I, sesi II, dan sesi III. Setiap sesi dibagi menjadi dua agenda, yakni persiapan dan pelaksanaan.
Tahap persiapan berisi beberapa agenda, yaitu pengecekan kesehatan COVID-19, verifikasi administrasi, sesi menunggu, melakukan penitipan barang, registrasi dan pemberian PIN peserta, body checking, dan menuju ruang ujian. Tahap persiapan memiliki durasi waktu 90 Menit. Sedangkan, tahap pelaksanaan ujian SKD CPNS mempunyai durasi 100 menit.
1. Sesi I
Tahap persiapan dilaksanakan pada pukul 06.30-08.00 WIB. Sementara, tahap ujian SKD CPNS dijalankan pada pukul 08.00-09.40 WIB.
2. Sesi II
Tahap persiapan dilaksanakan pada pukul 10.00-11.30 WIB. Sementara, tahap ujian SKD CPNS dijalankan pada pukul 11.30-13.10 WIB.
3. Sesi III
Tahap persiapan dilaksanakan pada pukul 13.30-15.00 WIB. Sementara, tahap ujian SKD CPNS dijalankan pada pukul 15.00-16.40 WIB.
Pelaksanaan Ujian SKD pada Jumat
Pelaksanaan SKD pada hari Jumat di Sumatera Barat, dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I dan sesi II. Setiap sesi dibagi menjadi dua agenda, yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.
Tahap persiapan terdiri dari beberapa agenda meliputi pengecekan kesehatan COVID-19, verifikasi administrasi, sesi menunggu, melakukan penitipan barang, registrasi dan pemberian PIN peserta, dan body checking serta menuju ruang ujian. Tahap persiapan memiliki durasi waktu 90 Menit. Sedangkan, tahap pelaksanaan ujian SKD CPNS mempunyai durasi waktu 100 menit.
1. Sesi I
Tahap persiapan dilaksanakan pada pukul 06.30-08.00 WIB. Sementara, tahap ujian SKD CPNS dijalankan pada pukul 08.00-09.40 WIB.
2. Sesi II
Tahap persiapan dilaksanakan pada pukul 13.30-15.00 WIB. Sementara, tahap ujian SKD CPNS dijalankan pada pukul 15.00-16.40 WIB.
Ketentuan Mengikuti SKD CPNS Sumbar 2021
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan ketika peserta CPNS di Sumatera Barat akan mengikuti ujian SKD sebagai berikut:
1. Peserta diimbau hadir 90 menit sebelum ujian SKD dilaksanakan untuk mengikuti tahapan persiapan berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dan registrasi
2. Peserta wajib mematuhi penggunaan pakaian sesuai ketentuan yang dipersyaratkan
- Peserta menggunakan kemeja lengan panjang berwarna polos tanpa adanya motif
- Peserta menggunakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa adanya motif
- Peserta menggunakan yang jilbab, disyaratkan untuk memakai dengan warna hitam
- Peserta menggunakan sepatu tertutup dan berwarna hitam
3. Peserta wajib menggunakan masker lapis tiga dan menambahkan satu masker kain di bagian luar. Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, direkomendasikan untuk memakai faceshield sebagai pelindung tambahan.
4. Peserta diimbau untuk tetap melakukan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain
5. Peserta diimbau untuk mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer.
6. Peserta wajib untuk diukur suhu tubuhnya. Peserta yang suhu tubunya mencapai lebih dari sama dengan 37,3 derajat, wajib untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan jarak waktu 5 menit serta ditempatkan di tempat yang telah ditentukan.
Dokumen Peserta SKD CPNS
Beberapa dokumen atau surat yang harus dibawa oleh peserta CPNS di Sumatera Barat ketika mengikuti ujian SKD sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain seperti KK asli dan Surat Pengganti KTP asli yang masih berlaku;
2. Kartu Peserta Ujian;
3. Formulir Deklarasi Sehat;
4. Hasil Swab PCR atau Antigen selama dalam masa berlaku;
5. Pensil Kayu.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora