Menuju konten utama

Jadwal Ujian SKD dan Lokasi Tes CPNS PPPK Kab Kupang 2021

SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru Kabupaten Kupang dilaksanakan 20 September - 2 Oktober 2021.

Jadwal Ujian SKD dan Lokasi Tes CPNS PPPK Kab Kupang 2021
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 untuk Kabupaten Kupang segera digelar.

Tes ini sebagai tahap lanjutan bagi pelamar yang telah lolos dalam seleksi administrasi yang diumumkan 16 Agustus 2021. Tes bagi kedua jenis aparatur sipil negara (ASN) tersebut diadakan dengan metode computer assisted test (CAT).

Mengutip laman BKPSDM Kupang, keputusan mengenai penyelenggaraan SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK disampaikan melalui lembar pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang dengan nomor 800/1202/BKPSDM.KB.KPG/2021.

Dalam pengumuman itu dituliskan, jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru di lingkungan Pemkab Kupang dimulai 20 September - 2 Oktober 2021. Tempat pelaksanaan tes ada di Politeknik Negeri Kupang.

Bagi calon peserta tes yang hendak mengikuti tahapan seleksi ini mesti menyiapkan hal-hal berikut sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan:

    • Melakukan tes swab RT PCR dalam kurun waktu 2x 24 jam, atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif. Tes skrining Covid-19 ini harus sudah dilakukan sebelum jadwal pelaksanaan ujian.
    • Mengenakan masker ganda yaitu satu masker 3 lapis (3 ply) di bagian dalam, ditambah masker kain di bagian luar.
    • Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
    • Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Setiap peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai. Kewajiban hadir lebih awal ini dimaksudkan karena peserta terlebih dahulu menjalani tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan tutorial pelaksanaan CAT di ruang tunggu steril. Peserta baru boleh masuk ruang ujian setelah tahapan tersebut dilalui.

Di samping itu, peserta harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman asli.

Hasil swab test RT PCS kurun waktu 2x2 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam juga tidak boleh terlupa. Lampirkan pula formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat H-1 sebelum ujian.

Informasi lengkap mengenai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Kupang dapat diunduh melalui file PDF dengan klik tautan ini.

Sementara itu, informasi dan dan perkembangan tentang penerimaan CASN Pemkab Kupang Tahun Anggaran 2021 bisa disimak melalui laman https://www.bkpsdmkupangkab.org dan https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora