tirto.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan peraturan baru, mulai 14 September 2020. Peraturan PSBB Jakarta terbaru ini lebih ketat dari PSBB Transisi Fase 1.
Secara umum, peraturan PSBB kali ini sama ketatnya dengan saat PSBB pertama kali diterapkan di ibu kota pada periode 10 April hingga 4 Juni lalu. Oleh karena itu, ia disebut PSBB Jakarta Jilid 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan aturan PSBB di ibu kota diperketat karena peningkatan angka kasus penularan virus corona (Covid-19) sudah mengkhawatirkan. Jika tak diperketat, jumlah pasien corona yang memerlukan perawatan berpotensi melebihi kapasitas rumah sakit-rumah sakit di Jakarta.
"Kami terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kami tarik," kata Anies ketika mengumumkan keputusan memperketat PSBB Jakarta.
Peraturan umum yang berlaku selama PSBB Jakarta Jilid 2 tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Sedangkan masa pemberlakuannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 (link PDF).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, jadwal PSBB Jakarta Jilid 2 terbagi jadi dua fase. Kedua fase itu bakal berlangsung selama empat pekan, mulai 14 September 2020.
Fase pertama PSBB Jakarta jilid 2 berlangsung 14 hari, yakni sejak 14 September sampai dengan 27 September 2020. Adapun pada fase kedua, apabila angka penularan Covid-19 di ibu kota masih meningkat secara signifikan, pemberlakuan PSBB Jakarta diperpanjang lagi 14 hari, yakni sejak 28 September 2020 sampai 11 Oktober 2020.
Khusus untuk pembatasan di sektor transportasi saat PSBB Jakarta Jilid 2, ketentuannya merujuk Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 (PDF).
SK Kepala Dishub DKI Jakarta itu memuat aturan teknis mengenai pembatasan selama PSBB untuk aktivitas beragam mode transportasi di ibu kota, mulai MRT, LRT, KRL, Transjakarta, Taksi, hingga ojek online.
Jadwal KRL Selama PSBB Jakarta Jilid 2 Berlangsung
Ketentuan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang, waktu operasional, dan protokol kesehatan yang mesti berlaku di beragam mode transportasi selama PSBB Jilid 2. Khusus untuk KRL Jabodetabek, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Jumlah maksimal penumpang KRL: 74 orang per kereta
- Jadwal KRL pada 14-16 September 2020: beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB
- Jadwal KRL pada 17-20 September 2020: beroperasi pukul 05.00-20.00 WIB
- Jadwal KRL mulai 21 September 2020: beroperasi pukul 05.00-19.00 WIB.
Sementara dalam siaran persnya menyambut pemberlakuan PSBB mulai 14 September 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan Kereta Rel Listrik (KRL) akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. "Jam operasi ini nantinya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," demikian pernyataan PT KCI dalam siaran resminya yang dirilis pada 13 September 2020.
Sedangkan kapasitas penumpang KRL, menurut PT KCI, dibatasi 74 orang per kereta. Jumlah 74 orang ini sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
"Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," tulis PT KCI.
Selain itu untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir.
"Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker," tambah PT KCI.
Selain itu, selama PSBB berlaku, penumpang berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00-14.00 WIB. Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan tetapi ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.
Jadwal Transjakarta Selama PSBB Jakarta Jilid 2
Pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional bus Transjakarta selama PSBB Jakarta Jilid 2 juga diatur pula dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan ini, jumlah penumpang Bus Transjakarta saat PSBB masimal 60 orang per bus (Bus Besar); 30 orang per bus (Bus Sedang) dan 15 orang per bus (Bus Kecil). Namun, dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, rumusan ketentuan jumlah penumpang Transjakarta dirincikan dengan formula sedikit berbeda: Bus Tempel (60 orang per bus), Bus Besar (30 orang per bus), Bus Sedang (15 orang per bus) dan Bus Kecil (6 orang per bus).
Sedangkan pengaturan jadwal operasional Bus Transjakarta selama PSBB terbagi dalam 2 kategori, Sesuai dengan isi SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, keduanya ialah sebagai berikut.
1. Jadwal Transjakarta saat PSBB (umum)
- Jadwal Transjakarta 14-16 September 2020: pukul 05.00-22.00 WIB
- Jadwal Transjakarta 17-20 September 2020: pukul 05.00-20.00 WIB
- Jadwal Transjakarta mulai 21 September 2020: pukul 05.00-19.00 WIB
- Headway 14-16 September 2020: 3-10 menit (jam sibuk), 10-15 menit (luar jam sibuk)
- Headway 17-20 September 2020: 5-15 menit (jam sibuk), 15-30 menit (luar jam sibuk)
- Headway mulai 21 September 2020: 5-15 menit (jam sibuk), 15-30 menit (luar jam sibuk).
2. Jadwal Transjakarta saat PSBB (khusus untuk tenaga kesehatan)
- Jadwal mulai 14 September 2020: pukul 20.00-23.00 WIB
- Jarak antar-bus (Headway) mulai 14 September 2020: 20-30 menit.
Adapun berdasar keterangan PT Transjakarta melalui akun twitter resminya, layanan Transjakarta mulai 14 September 2020 beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.
Sejumlah ketentuan yang diberlakukan PT Transjakarta adalah sebagai berikut:
- Jumlah penumpang maksimal 60 orang untuk bus gandeng
- Jumlah penumpang 30 orang untuk bus besar
- Jarak antar-penumpang minimal 1 lencang tangan
- Penumpang jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik
- Penumpang diminta berderet di ruang terbuka, bukan di dalam halte/bus
- Penumpang wajib memakai masker
- Penumpang hanya boleh duduk di kursi tanpa tanda X
- Penumpang berdiri di tanda yang sudah terpasang di lantai bus.
- Ketentuan selengkapnya soal aturan dan rute Transjakarta bisa klik link ini.
Editor: Agung DH