Menuju konten utama

Jadwal SKD CPNS Kominfo 2021: Syarat dan Kriteria Boleh Lanjut SKB

Jadwal tes SKD CPNS Kominfo adalah mulai tanggal 4 September 2021 hingga 18 Oktober 2021

Jadwal SKD CPNS Kominfo 2021: Syarat dan Kriteria Boleh Lanjut SKB
Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyelenggarakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tanggal 4 September 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Berdasarkan Pengumuman Nomor:1185/KOMINFO/SJ/KP.03.01/08/2021saat ini Kominfo baru menetapkan jadwal di 33 titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berada di dalam negeri. Untuk peserta yang mendapatkan lokasi ujian SKD di luar negeri akan disampaikan jadwalnya kemudian.

Dalam pelaksanaannya, ujian SKD di Kominfo akan dibagi dalam beberapa skema sesi, yaitu titik lokasi dengan 3 pembagian sesi dan 4 pembagian sesi. Pembagian waktu tersebut berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana lokasi.

Lokasi SKD dengan skema 3 sesi, pembagian waktu ujianya sebagai berikut:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00

Sesi 2 : Pukul 09.30 - 11.00

Sesi 3 : Pukul 12.30 - 14.00

Sementara, untuk lokasi dengan skema 4 sesi, pembagian waktu sebagai berikut:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00

Sesi 2 : Pukul 09.00 - 10.30

Sesi 3 : Pukul 11.30 - 13.00

Sesi 4 : Pukul 14.00 - 15.30

Selain itu,terdapat pula skema 2 sesi yang akan diterapkan pada setiap lokasi yang ujiannya dilaksanakan di hari Jumat. Skema 2 sesi ini pembagian waktunya sebagai berikut:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 08.00

Sesi 2 : Pukul 13.30 - 15.00

Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kominfo 2021

Terdapat 10 titik lokasi SKD CPNS Kominfo 2021 dalam negeri yang akan diselenggarakan dalam skema 3 sesi. Sementara, 23 titik lokasi SKD dalam negeri lainnya akan diselenggarakan dalam 4 sesi.

Berikut daftar lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kominfo 2021 dengan skema 3 sesi:

Titik LokasiTanggal Pelaksanaan
BKN Pusat9 - 13 September 2021
Kanreg I BKN Yogyakarta14 - 16 September 2021
Kanreg II BKN Surabaya20 - 23 September 2021
Kanreg III BKN Bandung23 - 26 September 2021
UPT BKN Semarang1 - 3 Oktober 2021
Kanreg VI BKN Medan3 - 4 Oktober 2021
Kanreg X BKN Denpasar11 - 12 Oktober 2021
Kantor IV BKN Makassar14 - 15 Oktober 2021
UPT BKN Jambi14 Oktober 2021
Kanreg VII BKN Palembang17 - 18 Oktober 2021
Lalu, daftar lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kominfo 2021 dengan skema 4 sesi adalah sebagai berikut:

Titik LokasiTanggal Pelaksanaan
UPT BKN Kendar4 - 5 September 2021
Kanreg XIII BKN Aceh13 - 17 September 2021
Kanreg XI BKN Manado14 September 2021
UPT BKN Pangkal Pinang14 September 2021
Kanreg XIV BKN Manokwari15 September 2021
UPT BKN Mamuju16 September 2021
UPT BKN Balikpapan16 - 19 September 2021
Kanreg VIII BKN Banjarmasin19 September 2021
Kanreg XII BKN Pekanbaru21 - 23 September 2021
UPT BKN Sorong22 September 2021
UPT BKN Ternate22 September 2021
UPT BKN Gorontalo23 - 24 September 2021
UPT BKN Lampung23 - 25 September 2021
UPT BKN Padang23 - 26 September 2021
Kanreg IX BKN Jayapura25 dan 27 September 2021
UPT BKN Ambon27 September 2021
UPT BKN Palu29 September 2021
UPT BKN Batam30 September - 1 Oktober 2021
UPT BKN Palangkaraya2 Oktober 2021
UPT BKN Tarakan3 Oktober 2021
UPT BKN Mataram5 - 6 Oktober 2021
UPT BKN Pontianak5 Oktober 2021
UPT BKN Bengkulu7 Oktober 2021
Calon peserta SKD CPNS Kominfo 2021 dapat memantau jadwal, lokasi, dan sesi ujian masing-masing melalui pengumuman yang telah dirili Kominfo Agustus lalu. Pengumuman tersebut dapat diunduh di link berikut:

Download daftar peserta, jadwal, lokasi, dan sesi SKD CPNS Kominfo 2021

Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS Kominfo 2021

Panitia seleksi Kominfo menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS 2021. Persyaratan tersebut antara lain:

1. Peserta diwajibkan datang ke lokasi ujian 90 menit sebelum SKD dimulai

2. Peserta diwajibkan datang dengan pakaian yang sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Baju kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan berbahan jeans.
  • Bagi yang mengenakan jilbab wajib mengenakan jilbab berwarna hitam tanpa aksesoris
  • Sepatu hitam atau gelap. Peserta dilarang menggunakan sendal atau sepatu sendal
3. Peserta membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/

4. Peserta membawa Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id. Formulir tersebut wajib sudah dicetak dan diisi 14 hari sebelum ujian atau paling lambat H-1 sebelum jadwal ujian SKD .

5. Peserta membawa ala tulis pribadi

6. Peserta membawa kartu identitas berupa:

  • e-KTP asli; atau
  • Kartu Keluarga (KK) asli; atau
  • Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau
  • Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang

    dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum

    memiliki e-KTP

7. Peserta wajib membawa hasilswab testRT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam ataurapid testantigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam yang menunjukkan hasil negatif atau non reaktif COVID-19 sebelum pelaksanaan ujian.

8. Peserta wajib mengenakan maske double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) ditambah dengan masker kain pada bagian luar.

9. Bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah menerima vaksin COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Peserta disarankan telah menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin.

10. Bagi peserta yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi berikut:

  • Peserta sedang hamil atau menyusui
  • Peserta merupakan penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan
  • Peserta memiliki komorbid.
Kriteria SKD CPNS 2021 yang Dapat Melanjutkan ke Tahap SKB

Selain SKD, peserta CPNS 2021 harus bisa lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk bisa diangkat menjadi PNS. SKB hanya dapat dilakukan oleh peserta yang lolos SKD dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan yang tercantum dalamPermenpanNomor 27 Tahun 2021.

Dalam Permenpan tersebut disebutkan bahwa SKB hanya diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Sebagai contoh, lembaga A membutuhkan 2 orang untuk mengisi jabatan analis. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di lembaga A adalah 6 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Apabila pelamar yang lulus passing grade SKD jumlahnya melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar yang berhak mengikuti SKB ditentukan dengan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan, seperti berikut:

  • Apabila nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total dan nilai TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Dapat disimpulkan bahwa mencapai passing grade atau nilai ambang batas SKD saja tidak cukup. Pelamar disarankan untuk mendapat nilai SKD setinggi mungkin untuk bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani