Menuju konten utama
SKB CPNS 2021

Jadwal SKB CPNS 2021: Syarat, Pemilihan Lokasi, dan Persiapannya

Jadwal seleksi SKB CPNS 2021, syarat, materi, dan pemilihan lokasi ujian. 

Jadwal SKB CPNS 2021: Syarat, Pemilihan Lokasi, dan Persiapannya
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Pengumuman hasil SKD tahap I telah dilaksanakan pada 29-30 Oktober 2021. Peserta yang lolos SKD akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap I yang dihelat mulai 15 hingga 28 November 2021. Namun sebelumnya, dilakukan proses penjadwalan SKB dan pemilihan lokasi ujian.

SKB adalah seleksi yang bertujuan mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Mengutip akun Instagram BKN, pengukuran ini mencakup pengetahuan, ketrampilan, sampai dengan perilaku. Nantinya, lewat SKB didapatkan simpulan tentang kemampuan individu dalam menampilkan unjuk kerja tinggi di jabatan tertentu.

Sementara itu, BKN telah merilis jadwal lanjutan rangkaian rekrutmen CPNS dan PPPK Non Guru 2021 dalam dua tahap.

Rincian agenda terkait SKB termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 seperti berikut:

Tahap I

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021

- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021

Tahap II

- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021

- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021

- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021

- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021

- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021

- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021

- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021

Syarat peserta SKB CPNS 2021

Peserta SKB diambil dari pesertta yang sebelumnya telah lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang lolos SKD ditentukan sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan pada formasi yang dilamar.

Bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada SKD, nilainya diadu dengan peserta lain yang melamar di formasi yang sama lalu dilakukan pemeringkatan.

Peserta dengan peringkat teratas yang masuk 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, bisa ikut SKB. Jika ditemukan pelamar dengan nilai sama dan masih berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan, mereka diperingkat kembali sesuai nilai tertinggi pada nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan.

Apabila hasilnya masih seimbang dan tetap berada pada batar tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan semua ke SKB.

Pemilihan lokasi tes dan syarat administrasi SKB CPNS 2021

Peserta dapat memilih lokasi tes SKB melalui situs SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id. Jadwal pemilihan lokasi tes dibuka mulai 31 Oktober-1 November 2021.

Di samping itu, saat menjalani hari-H SKB, ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dibawa dan ditunjukkan ke panitia di lokasi tes.

Syarat tersebut tidak berbeda jauh dengan syarat SKD. Mengutip situs PANRB berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Materi SKB CPNS 2021

Materi untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berbeda penyusunannya. Materi SKB jabatan fungsional disusun instansi pembina jabata fungsional. Sementara pada jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat memakai soal SKB yang serumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Tes SKB yang utama adalah tes dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Namun, dapat pula dilakukan tes oleh instansi sesuai kebijakan masing-masing. Bentuk tes tambahan selain CAT bisa berupa:

- Psikotes

- Tes potensial akademik

- Tes kemampuan bahasa asing

- Tes kesehatan jiwa

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- Tes praktek kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan. Komposisi penilaian total keduaya adalah 60 persen nilai SKB dan 40 persen SKD. Nilai SKB memiliki komposisi lebih tinggi dalam memengaruhi nilai total seleksi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo