tirto.id - Setiap muslim, baik perempuan maupun laki-laki, yang baligh dan berakal (sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa) diwajibkan mendirikan sholat lima waktu. Dengan demikian, hukum sholat lima waktu adalah fardhu ain (sangat diwajibkan).
Sholat fardhu sebanyak lima kali dalam sehari semalam juga merupakan rukun Islam ke-dua. Artinya, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat atau menyatakan keimanan, salah satu kewajiban utama bagi setiap muslim ialah mendirikan sholat lima waktu.
Sebagaimana diketahui, sholat lima waktu dalam sehari semalam memiliki jadwal tertentu dalam setiap pelaksanaannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa' (4) - Ayat 103:
Salah satu dari lima kali sholat fardhu dalam sehari semalam, ialah Sholat Maghrib dengan 3 rakaat.
Jadwal Sholat Maghrib dimulai saat terbenamnya matahari. Waktu Sholat Maghrib berakhir ketika awan berwarna merah dari cakrawala menghilang di ufuk barat.
Perlu diingat pula, salah satu dari syarat sahnya sholat fardhu ialah telah masuk waktu. Oleh karena itu, mengetahui secara tepat jadwal Sholat Maghrib di Kab. Empat Lawang sangat penting bagi umat muslim yang merupakan warga setempat maupun mereka yang kebetulan sedang melakukan perjalanan.
Di Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan, Sholat Maghrib bisa dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid terdekat. Contoh Masjid yang ada di daerah ini adalah Masjid Al-Khoiriyah, Masjid Jami', dan Masjid Taqwa.
Berikut ini, informasi lebih lanjut mengenai masjid-masjid yang ada di Kab. Empat Lawang:
Masjid Al-Khoiriyah merupakan Masjid Besar. Masjid tersebut dibuat pada tahun 1983. Daya tampung masjid ini sebanyak > 200 orang. Lokasi Masjid Al-Khoiriyah ini terletak di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Masjid selanjutnya yang cukup terkenal adalah Masjid Jami'. Masjid tersebut dibuat pada tahun 1991.
Masjid Jami' merupakan Masjid Besar. Daya tampung masjid ini sebanyak > 200 orang. Lokasi Masjid Jami' ini terletak di Desa Nanjungan II Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang.
Selanjutnya, ada juga Masjid Taqwa. Masjid tersebut dibuat pada tahun 1919. Masjid Taqwa merupakan Masjid Besar. Jumlah daya tampung sebanyak > 200 orang. Lokasi Masjid Taqwa ini terletak di Desa Muara Pinang Baru Kec.Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Sebagai panduan, berikut jadwal Sholat Maghrib di Kab. Empat Lawang, seperti dikutip dari Kemenag RI: