Menuju konten utama
PPPK Kemdikbud

Jadwal PPPK Tahap 2, Syarat, Kuota hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru

Formasi PPPK Guru 2021 yang belum terisi pada seleksi kompetensi tahap 2 dan tahap 3 adalah 149.336.

Jadwal PPPK Tahap 2, Syarat, Kuota hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 atau pengumuman dan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru 2021 akan dimulai pada 24 hingga 30 Oktober.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK 2021 yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril pada 8 Oktober lalu.

Melalui surat tersebut juga dijelaskan soal jadwal lengkap tahapan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, mulai dari pemilihan formasi hingga pengumuman hasil seleksi. Berikut jadwal lengkapnya mengutip laman Guru PPPK Kemdikbud.

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24 - 30 Oktober 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8 - 12 November 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
  • Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19 - 21 November 2021
  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021

Jumlah Formasi yang Belum Terisi

Sebelumnya, pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB lalu, pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahap I.

Pada seleksi tahap 1 lalu, diumumkan ada sekitar 173.329 guru honorer yang lulus menjadi guru PPPK.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI mengatakan, jumlah peserta PPPK Guru tahap I yang lolos telah memenuhi 53,7 persen formasi yang dilamar.

"Di ronde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi telah terpenuhi," kata Nadiem.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, dalam seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021 ini, dari 502.252 formasi yang diusulkan, jumlah yang didaftar adalah sebanyak 322.665. Sedangkan jumlah total pesertanya sebanyak 608.877.

Dari angka itu, jumlah peserta yang lulus adalah 173.329, yang tidak lulus sebanyak 420.504, sedangkan peserta yang tidak hadir adalah 15.044. Kendati demikian, jumlah peserta yang tidak lolos ini masih bisa mengikuti seleksi tahap II.

"Peserta yang tidak lulus ini bisa mengikuti tahap dua dan tahap tiga," ungkapnya.

Sebab, formasi yang belum terisi pada seleksi kompetensi tahap 2 dan tahap 3 adalah sebanyak 149.336. "Dilihat dari jumlah yang tersedia, maka formasi yang dibutuhkan untuk tahap kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," tambahnya.

"Kami masih mendiskusikan apakah sisa 500 ribu dari 1 juta kuota itu akan dapat dipergunakan untuk tahun-tahun berikutnya," lanjutnya.

Ketentuan Afirmasi Terbaru PPPK Guru 2021

Peserta yang merupakan guru honorer dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 akan memperoleh tambahan poin afirmasi. Ketentuan terkait afirmasi tersebut akan diberikan pada setiap peserta dengan ketentuan berikut:

  • Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain kebijakan afirmasi, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I.

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

  • Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
  • Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Syarat ikut tes PPPK Guru 2021 tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II ini boleh diikuti oleh pelamar yang merupakan:

1. Guru honorer eks THK-2 dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru

3. Pelamar dengan sertifikasi

4. Guru sekolah swasta.

Alur seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

Melansir laman resmi SSCASN berikut alur seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

P2G minta Kemendikbudristek tambah kuota formasi PPPK Guru 2021 tahap 2

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong agar Kemendikbudristek menambah formasi guru PPPK tahap dua dan tiga untuk mengatasi kekurangan 1,3 juta guru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan hasil evaluasi diketahui bahwa banyak guru honorer peserta PPPK tahap satu yang lolos passing grade, namun tidak ada formasi dan tidak dapat formasi, karena mereka tidak berasal dari sekolah induk, padahal nilai mereka di atas passing grade (PG).

"P2G memohon kepada Kemenpan RB dan BKN agar mereka yang nilainya di atas PG tidak perlu mengikuti tes tahapan dua dan tiga lagi. Artinya, otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," ungkap Satriwan Salim, seperti dilansir dari Antara.

Ia menambahkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas PG dalam PPPK tahap satu, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau mereka tak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk.

"Kami betul-betul memohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK, sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah agar dapat mengakomodasi semua guru honorer," lanjut Satriwan.

Saat ini, pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Mas Nadiem Mendikbudristek membuka 1.002.616 formasi. Menurut dia, hal itu menjadi masalah bagi guru honorer.

Satriwan mengatakan P2G meminta pemda dan Pemerintah Pusat mengkalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer yang lulus PPPK nanti dan bagaimana penempatan setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah. Sebab, perlu diingat keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang, jika dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. Sementara itu, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak.

Berdasarkan data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.

"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024.

Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi Guru PAI dan Mulok (agar berlaku Nasional), sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah, misal bahasa Sunda, mereka terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain. Sebab, formasi bahasa Sunda tidak ada. Sehingga, perlu aturan khusus dalam rekrutmen Guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta nanti.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya