tirto.id - Panitia seleksi CPNS 2023 telah selesai mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Tahun Anggaran 2023. Kini, proses seleksi CPNS 2023 sedang memasuki masa sanggah.
Sesuai dengan jadwal yang dilansir dari surat edaran yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Oktober 2023 yang lalu, proses pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung dari 15 hingga 18 Oktober 2023.
Sementara itu, masa sanggah akan berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2023. Bersamaan dengan masa sanggah, panitia menjadwalkan proses jawab sanggah, Namun, jawab sanggah ini akan berakhir pada 23 Oktober 2023.
Lalu, apakah sebenarnya masa sanggah itu?
Pengertian Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan oleh panitia rekrutmen CPNS 2023 untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.
Apabila pelamar melakukan kesalahan saat mengikuti proses seleksi administrasi CPNS 2023, sehingga membuatnya tidak lolos untuk tahapan berikutnya, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan.
Sesudah itu, panitia rekrutmen CPNS 2023, berhak untuk memberi tanggapan atas sanggahan itu yang dilakukan dalam periode jawab sanggah.
Masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2023 ini terdiri dari tahapan masa sanggah, jawab sanggah dan pasca-sanggah. Guna mengajukan sanggahan, pelamar bisa mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id dan mengajukan sanggahan itu melalui akun masing-masing.
Formulir untuk mengajukan sanggahan ini akan muncul secara otomatis di akun pelamar, bila pelamar dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2023
Setelah pelamar mengajukan sanggahan pada masa sanggah, maka panitia rekrutmen CPNS 2023 akan meresponsnya dengan mengajukan jawab sanggah.
Jika kesalahan memang bukan dari pelamar, maka panitia seleksi akan menerima sanggahan itu. Namun, bila kesalahan dari pelamar, maka panitia akan menolaknya.
Dalam waktu tujuh hari, dihitung dari ditutupnya masa sanggah, panitia harus menuntaskan seluruh proses jawab sanggah. Sesudah itu, panitia harus mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi dalam pengumuman pasca sanggah yang sifatnya sudah final.
Berikut adalah jadwal lengkap proses rekrutmen CPNS 2023 yang dihitung dari waktu pengumuman pasca sanggah:
- Pengumuman pasca sanggah: 22 – 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 – 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1 – 4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5 – 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 – 18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 – 19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 – 22 November 2023
- Masa sanggah: 23 – 25 November 2023
- Jawab sanggah: 23 – 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 – 30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November – 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3 – 22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3 – 5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6 – 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 – 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 – 12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 – 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 – 22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5 – 12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2024
- Usul - penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 22 Maret 2024
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari