Menuju konten utama

Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim Diperpanjang Sampai 4 Juli 2022

Jadwal pengambilan PIN PPDB SMA Jatim diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 01.00 dini hari WIB.

Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim Diperpanjang Sampai 4 Juli 2022
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal pengambilan PIN PPDB SMA Jatim diperpanjang sampai 4 Juli 2022 pukul 01.00 dini hari WIB. Sebelumnya, jadwal pengambilan PIN online tersebut diagendakan berakhir pada 18 Juni kemarin. Berikut ini cara mengambil PIN dan pendaftaran SMA wilayah Jawa Timur.

Pengambilan PIN merupakan tahapan terakhir dalam proses PPDB SMA Jawa Timur 2022. PIN ini nantinya digunakan ketika para calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online.

Sebelum mengambil atau mengecek PIN pendaftaran, para calon PDB mesti melalui sejumlah tahapan sebagai rangkaian proses PPDB. Di antaranya adalah pengisian nilai rapor, verifikasi nilai rapor, dan pembetulan nilai rapor.

Dilansir akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur, jadwal pengambilan PIN PPDB diperpanjang mulai hari ini, 19 Juni 2022, hingga 4 Juli mendatang, tepatnya pada pukul 01.00 dini hari WIB.

Cara mengambil PIN PPDB online berbeda-beda sesuai status kelulusan peserta didik di jenjang SMP. Namun, semuanya dilakukan melalui satu pintu yakni dengan mengakses situs ppdb.jatimprov.go.id.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Timur, jumlah siswa yang sudah mengajukan PIN PPDB relatif banyak. Per Sabtu (18/6) kemarin, tercatat sebanyak 292.896 siswa atau 69,02 persen dari total siswa yang telah melakukan entry nilai di sistem PPDB Jatim 2022.

Dari total siswa yang telah mengajukan tersebut, 68,12 persen di antaranya telah mendapatkan PIN. Sementara itu, sisanya masih belum memperoleh PIN.

Para calon peserta didik baru yang tidak mendapatkan PIN kebanyakan disebabkan lantaran salah memasukkan berkas.

Dinas Pendidikan Jawa Timur melaporkan kesalahan yang kerap ditemukan di antaranya yakni: KK yang diunggah tidak terbaca (buram), usia KK kurang dari satu tahun, serta lokasi rumah yang dipilih siswa tidak sama dengan alamat yang terdapat di KK.

Jadwal PPDB SMA Jatim 2022

Jadwal PPDB SMA Jatim 2022 dibedakan sesuai jalur pendaftarannya. Setidaknya, terdapat 5 jalur pendaftaran, di antaranya yakni jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi Hasil Lomba, Prestasi Nilai Akademik, dan Zonasi.

Pendaftaran jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba dijadwalkan bersamaan. Sementara itu, untuk jalur Prestasi Nilai Akademik dan Zonasi jadwalnya berbeda.

Berikut rangkaian jadwal PPDB SMA Jatim 2022 sesuai jalur pendaftarannya.

Jadwal PPDB SMA Jatim 2022 jalur Afirmasi/Pindah Tugas Ortu/Prestasi Lomba:

  • 20 – 21 Juni 2022: Pendaftaran (01.00 – 23.59 WIB)
  • 21 - 23 Juni 2022: Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK (Sampai 16.00 WIB)
  • 24 Juni 2022: Pengumuman (08.00 WIB)
  • 24 Juni 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (08.00 - 23.59 WIB)

Jadwal PPDB SMA Jatim 2022 jalur Prestasi Nilai Akademik:

  • 25 – 26 Juni 2022: Pendaftaran (01.00 – 23.59 WIB)
  • 26 Juni 2022: Penutupan (23.59 WIB)
  • 27 Juni 2022: Pengumuman (08.00 WIB)
  • 27 Juni 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (08.00 - 23.59 WIB)

Jadwal PPDB SMA Jatim 2022 jalur Zonasi:

  • 1 – 2 Juli 2022: Pendaftaran (01.00 – 23.59 WIB)
  • 2 Juli 2022: Penutupan (23.59 WIB)
  • 3 Juli 2022: Pengumuman (08.00 WIB)
  • 3 Juli 2022: Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa (08.00 - 23.59 WIB)

Cara Daftar SMA/SMK/Sederajat Wilayah Jawa Timur

Setelah menentukan jalur pendaftaran dan memperoleh PIN PPDB, calon peserta didik dapat mendaftar ke SMA/SMK yang dituju.

Jadwal pendaftaran untuk jalur Afirmasi dibuka mulai Senin (20/6), pukul 01.00 dini hari WIB.

Berikut ini tata cara pendaftaran SMA/SMK wilayah Jawa Timur sesuai jalur yang dipilih, dilansir dari laman resmi PPDB Jatim.

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. serta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

    1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
    2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
    3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
    4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
    6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
    7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
    8. Mengunduh bukti pendaftaran

    Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

      1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
      2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
      3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
      4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
      5. Mengunduh bukti pendaftaran.

      Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

      1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
      2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
      3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
      4. Mengunduh bukti pendaftaran.

      Jalur Zonasi (SMA/SMK)

      1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
      2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
      3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
      4. Mengunduh bukti pendaftaran.

      Baca juga artikel terkait PPDB JATIM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

      tirto.id - Pendidikan
      Penulis: Abdul Hadi
      Editor: Iswara N Raditya