tirto.id - Jadwal Matsama 2024 siswa Madrasah MI, MTs, dan MA. Apa saja ketentuanya dan kapan mulai diselenggarakan sekolah madrasah yang berbasis agama?
Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) 2024 adalah kegiatan awal tahun ajaran baru di sekolah madrasah atau semacam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kalangan Madrasah sudah biasa menyelenggarakan acara Matsama setiap mengawali tahun ajaran baru hingga disebut sudah menjadi tradisi tersendiri.
Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Matsama 2024 nantinya masih akan menggunakan juknis yang diterbitkan tahun 2023 demi menghindari masalah administrasi dan teknis.
Kapan Pelaksanaan Matsama 2024 Siswa Madrasah?
Jenjang sekolah Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI)/setara SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs)/setara SMP, dan Madrasah Aliyah (MA)/setara SMA.
Selain itu, juga ada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI sudah merilis pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun 2024/2025.
Pedoman ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Sesuai dengan isi Kaldik Madrasah Tahun 2024/2025, hari pertama masuk tahun ajaran baru adalah pada Senin, 15 Juli 2024.
Oleh sebab itu, siswa Madrasah MI, MTs, dan MA diperkirakan akan mengikuti pelaksanaan Matsama 2024 pada Senin-Sabtu, 15-20 Juli 2024 alias selama pekan pertama tahun ajaran 2024/2025.
Berikut adalah daftar kegiatan Kaldik Semester Gasal 2024/2025:
- 15 Juli 2024: Hari Pertama Masuk Madrasah
- 15-20 Juli 2024: Pelaksanaan MATSAMA 2024
- 17 Agustus 2024: HUT Kemerdekaan RI
- 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 18 November - 7 Desember 2024: Penilaian Akhir Semester Semester Gasal/Asesmen Sumatif
- 20-21 Desember 2024: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- 23-30 Desember 2022: Libur Semester Gasal
Ketentuan Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah 2024
Ketentuan pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah 2024 atau Matsama akan tetap menggunakan juknis tahun 2023. Berikut adalah daftar lengkap ketentuan.
Matsama 2024 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya seperti di bawah ini:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi wewenang kepala madrasah.
- Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemetaan dan penanganan resiko serta mengomunikasikan kepada orang tua/wali siswa untuk mendapatkan penyelesaian.
- Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai edukatif.
- Wajib menggunakan pakaian yang sopan, memakai tanda pengenal, rapi, menutup aurat, longgar, dan tidak transparan.
- Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di madrasah.
- Bagi madrasah inklusi maka penyelenggara matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program matsama sesuai kebutuhan serta mengondisikan lingkungan tetap nyaman.
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan dan narasumber yang kompeten dibidangnya sesuai dengan materi matsama.
- Dapat melibatkan siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan tenaga kependidikan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan matsama dengan syarat sebagai berikut:
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat, sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan, merokok, dan terlibat NAPZA.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
- Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.
- Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran.
- Contoh kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dilarang digunakan dalam pelaksanaan matsama tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
- Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga, dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Editor: Yulaika Ramadhani