Menuju konten utama

Jadwal Kapal Ferry Merak-Bakauheni Juli 2024

Berikut ini jadwal terbaru penyeberangan ferry dari pelabuhan Merak ke Bakauheni terbaru Juli 2024. 

Jadwal Kapal Ferry Merak-Bakauheni Juli 2024
Foto udara sejumlah kendaraan pemudik mengantre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Jadwal kapal ferry rute Merak - Bakauheni untuk Juli 2024 sudah dirilis. Besaran tarif masih sama dengan bulan lalu. Jadwal tiket terupdate dapat dilihat melalui website ferizy.com

Kapal Ferry Merak - Bakauheni menyediakan perjalanan transportasi air dari Pelabuhan Merak di Banten menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung. Rata-rata perjalanan ke kedua kota tersebut memerlukan waktu sekira 2-3 jam memakai layanan reguler. Jika menaiki kapal express, waktu tempuh dapat dipersingkat menjadi 1-2 jam.

Rute Merak - Bakauheni termasuk ramai peminat. Keberangkatannya pun sampai disediakan setiap jamnya. Di samping itu, harga tiketnya sangat terjangkau.

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Ferry Merak - Bakauheni Juli 2024

Kapal ferry dengan rute Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni memiliki operasional 24 jam sehari. Setiap jamnya memiliki jadwal keberangkatan untuk layanan Reguler.

Adapun layanan Express, kapal ferry tersedia setiap beberapa jam sekali dengan total 19 keberangkatan setiap harinya.

Kapal ferry Xpress menyediakan perjalanan lebih premium ketimbang Reguler. Harganya pun ada sedikit selisih lebih tinggi. Berikut jadwal keberangkatan kapal ferry Merak - Bakauheni selengkapnya beserta tarif yang dikenakan:

1. Jadwal kapal ferry Merak - Bakauheni

a. Kapal ferry reguler mempunyai keberangkatan setiap jam. Kapal berangkat dari pukul 00.00 WIB, 01.00 WIB, 02.00 WIB, dan seterusnya sampai pukul 23.00 WIB. Hari berikutnya, kapal ferry berangkat kembali pukul 00.00 WIB.

b. Kapal ferry express memiliki keberangkatan terbatas setiap hari pada pukul 01.00 WIB, 02.15 WIB, 03.30 WIB, 04.45 WIB, 06.00 WIB, 07.15 WIB, 08.30 WIB, 09.45 WIB, 11.00 WIB, 12.15 WIB, 13.30 WIB, 14.45 WIB, 16.00 WIB, 17.15 WIB, 18.30 WIB, 19.45 WIB, 21.00 WIB, 22.15 WIB, dan 23.30 WIB

2. Harga tiket kapal ferry Merak - Bakauheni

a. Harga tiket kapal ferry Merak - Bakauheni untuk pejalan kaki:

Kapal ferry reguler: Rp22.700 (dewasa/anak/lansia) / Rp1.800 (bayi)

Kapal ferry express: Rp84.800 (dewasa/anak) / Rp77.000 (lansia) / Rp4.000 (bayi)

b. Harga tiket kapal ferry Merak - Bakauheni untuk kendaraan:

Kapal ferry reguler:

  • Golongan I: Rp26.500
  • Golongan II: Rp62.100
  • Golongan III: Rp133.000
  • Golongan IV A: Rp481.800
  • Golongan IV B: Rp447.800
  • Golongan V A: Rp963.800
  • Golongan V B: Rp835.300
  • Golongan VI A: Rp1.594.800
  • Golongan VI B: Rp1.285.200
  • Golongan VII: Rp1.860.400
  • Golongan VIII: Rp2.452.400
  • Golongan IX: Rp3.755.000
Kapal ferry express:

  • Golongan I: Rp85.000
  • Golongan II: Rp129.677
  • Golongan III: Rp187.853
  • Golongan IV A: Rp749.128
  • Golongan IV B: Rp491.800
  • Golongan V A: Rp1.225.928
  • Golongan V B: Rp904.923
  • Golongan VI A: Rp2.015.985
  • Golongan VI B: Rp1.366.620
  • Golongan VII: Rp1.975.580

Rincian Golongan Kendaraan

Golongan kendaraan yang ikut naik bernama kapal ferry rute Merak - Bakauheni untuk layanan reguler dan express berpengaruh pada penetapan tarif tiketnya.

Tiket paling murah yaitu Golongan I berupa sepeda kayuh yang tidak makan tempat di kapal. Semakin tinggi golongannya, tarif yang dikenakan makin besar. Berikut penggolongan kendaraan yang diberlakukan di kapal ferry:

  • Golongan I: sepeda kayuh
  • Golongan II: sepeda motor di bawah 500cc
  • Golongan III: sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda 3
  • Golongan IV A: mobil, jeep, sedan, minibus, dan mikrolet atau mobil lain dengan dimensi kurang dari 5 meter
  • Golongan IV B: pickup
  • Golongan V A: bus sedang atau mobil dengan dimensi kurang dari 7 meter
  • Golongan V B: truk barang dan truk tangki dengan dimensi kurang dari 7 meter
  • Golongan VI A: bus besar atau mobil dengan dimensi kurang dari 10 meter
  • Golongan VI B: truk barang dan tangki dengan dimensi kurang dari 10 meter
  • Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 12 meter
  • Golongan VIII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 16 meter
  • Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi lebih dari 16 meter.

Baca juga artikel terkait JADWAL FERRY MERAK-BAKAUHENI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo