Menuju konten utama

Jadwal CPNS 2021 dan Tahap Sanggah Usai Seleksi Administrasi

Jadwal sanggah usai seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2021 yang pendaftarannya ditutup hari ini.

Jadwal CPNS 2021 dan Tahap Sanggah Usai Seleksi Administrasi
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

tirto.id - Tahap pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hampir berakhir. Hari ini (26/7/2021) merupakan hari terakhir pelamar melakukan daftar akun, daftar formasi, serta unggah berkas untuk mendaftar formasi CPNS 2021.

Prosedur pendaftaran masih dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id hingga pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, tahap pendaftaran CPNS 2021 sempat diperpanjang dari yang semula ditutup pada 21 Juli menjadi 26 Juli 2021.

Akibatnya, terdapat perubahan jadwal pendaftaran dan masa sanggah dalam CPNS 2021. Berikut jadwal terbaru CPNS 2021 setelah mengalami perubahan:

  • Pengumuman seleksi ASN : 30 Juni-14 Juli 2021
  • Pendaftaran seleksi ASN : 30 Juni-26 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : 2-3 Agustus 2021
  • Masa sanggah : 4 Agustus-6 Agustus 2021
  • Jawab sanggah : 4-13 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca-sanggah : 15 Agustus 2021
Setelah periode pendaftaran resmi ditutup, maka seleksi CPNS 2021 akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pengumuman seleksi administrasi.

Pada tahap ini berkas-berkas yang diunggah oleh pelamar akan diverifikasi oleh instansi menggunakan sistem.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. Bagi pelamar yang lolos seleksi akan lanjut mengunduh dan mencetak kartu ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sementara, bagi peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah di periode yang telah ditentukan.

Tahap sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi

Melansir laman SSCASN, pengajuan sanggah dapat dilakukan selama tiga hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggah yang diajukan akan diverifikasi oleh panitia seleksi instansi untuk kemudian diumumkan dalam tujuh hari kalender setelah pengajuan sanggah.

Mekanisme pengajuan sanggah dalam CPNS 2021, antara lain:

  • Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
  • Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
  • Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari
  • kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
  • Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan sanggah adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Sanggah tidak hanya diberikan untuk tahap seleksi administrasi. Masa sanggah akan disediakan pada setiap seleksi, termasuk setelah ujian SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Alur lengkap CPNS 2021

Seleksi CPNS 2021 akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran, ujian seleksi, hingga pengumuman akhir seleksi CPNS. Berikut alur lengkap seleksi CPNS 2021 sesuai dengan yang tercantum di laman SSCASN:

1. Pendaftaran akun dan pendaftaran formasi di SSCASN

  • Pelamar mendaftar akun SSCASN dan melengkapi data diri berupa KTP, NIK, pas foto, dan swafoto
  • Pelamar memili jenis formasi
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
2. Seleksi dan pengumuman seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi berkas-berkas yang diunggah pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
3. Sanggah hasil seleksi administrasi

  • Dilakukan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi
  • Pelamar mengunggah kronologi dan berkas persyaratan
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKD di tempat dan waktu yang telah ditentukan
  • Panitia mengumumkan hasil SKD
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melanjutkan ke tahap berikutnya
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar melaksanakan ujian SKB di tempat dan waktu yang telah ditentukan
  • Panitia mengumumkan hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
  • Pelamar yang tidak lulus SKD dan SKB dapat mengajukan sanggah hasil integrasi SKD dan SKB
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah SKD dan SKB. Pengumuman kali ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo