Menuju konten utama

Jadi Tersangka Korupsi, Rektor UIN Sumut Belum Ditahan

Total kerugian negara dari dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara mencapai Rp10 miliar.

Jadi Tersangka Korupsi, Rektor UIN Sumut Belum Ditahan
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Polisi menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Saidurrahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah pada 2018.

"Tersangka belum ditahan, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9), melansir Antara.

Sebelumnya, tersangka lain telah ditetapkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS. Keduanya sudah berstatus terlebih dahulu, tapi juga belum ditahan.

Terkait penahanan tersangka, merupakan kewenangan penyidik. Namun, penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.

"Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka, kami ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu bergantung pada penyidiknya. Yang pasti penyidikan kasus ini akan dilanjutkan sampai ke penuntut umum," katanya.

Dugaan korupsi pembangunan itu merugikan negara hingga Rp10 miliar berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Kasus tersebut berawal dari rencana pembangunan gedung pada 2017. Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, rektorat UIN mengajukan anggarakan Rp49 milliar untuk pembangunan gedung kuliah terpadu ke Kementerian Agama. Kemenag menyetujui Rp50 miliar.

Hingga kini bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

"Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yg diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali