tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-aktif Abraham Lunggana mengembalikan dua mobil dinas dan satu buah laptop ke Sekretaris Dewan. Pengembalian fasilitas tersebut dilakukan karena pria yang akrab disapa Lulung itu mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2019.
Nama Lulung sendiri lolos ke dalam daftar calon tetap (DCT) melalui PAN (Partai Amanat Nasional). Lulung harus berhenti dari jabatannya di DPRD DKI Jakarta karena ia merupakan menempati posisi itu lewat partai yang berbeda, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Karena memang sesuai aturan KPU, bilamana ada orang yang pindah ke partai lain dan nyaleg. Sejak penetapan harus berhenti dan tidak menggunakan fasilitas [kantor] lagi,” kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (22/9/2018).
Aset yang dikembalikan itu nantinya bakal diserahkan terlebih dahulu ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), untuk selanjutnya diberikan ke pengganti Lulung. Alasan Lulung segera mengembalikan ketiga benda itu karena dirinya tidak ingin ada masalah atau fitnah yang muncul di kemudian hari.
Menurut Lulung, dirinya saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri. Meski telah mundur dari jabatannya, namun Lulung baru tergolong sah berhenti setelah adanya SK tersebut. Pemberhentian melalui SK dari Kementerian Dalam Negeri itu sejalan dengan dirinya yang juga diangkat berdasarkan SK.
“Saya berhenti karena keputusan KPU. Semoga satu minggu setelah penyerahan ini segera ada sidang paripurna penggantian diri saya, agar tidak ada kekosongan yang panjang,” ucap Lulung.
Adapun Lulung berharap agar penggantinya dapat menjalankan sumpah dan ikut serta dalam mempercepat pembangunan di DKI Jakarta. Selain itu, sosok tersebut perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah. Kalau tidak demikian, Lulung khawatir ada program-program untuk rakyat yang terhambat pelaksanaannya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Lulung berpesan agar para mitra kerjanya di DPRD DKI Jakarta tidak merokok di ruang dewan. Ia menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan peraturan daerah (perda) soal larangan merokok di ruang publik yang diundangkan DPRD DKI Jakarta.
“Perlunya [meningkatkan] kedisiplinan. Teman-teman di DPRD jangan merokok di sini. Malu sama rakyat,” ucap Lulung.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani