Menuju konten utama
Kasus Korupsi

Istri & Anak Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Menolak Jadi Saksi

Dalam proses pemeriksaan istri Hasbi Hasan, Ida enggan memberikan kepada penyidik KPK.

Istri & Anak Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Menolak Jadi Saksi
Petugas membentangkan poster raksasa bertuliskan Hajar Serangan Fajar di sisi utara Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan istri sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (24/5/2023). Istri Hasbi Hasan, Ida Nursida beserta anaknya, Widad Zahra Adiba diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan dalam proses pemeriksaan Ida dan Widad enggan memberikan kepada penyidik.

"Ida Nursida (pegawai negeri sipil), Widad Zahra Adiba (mahasiswa), kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," sambung Ali.

Diketahui, Hasbi Hasan menerima fee mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Kemudian, sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza. Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PERKARA MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin