Menuju konten utama

Isi Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Lapor Lowongan Kerja & PDF

Link download PDF Perpres No.57 Tahun 2023 lengkap dan terbaru soal ketentuan lapor lowongan kerja.

Isi Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Lapor Lowongan Kerja & PDF
Pencari kerja antre untuk masuk ke dalam area Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pemberi kerja kini terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 ketika membuka lowongan kerja.

Mereka harus melaporkannya ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang berada di bawah kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pelaporan juga mesti dilakukan ketika lowongan pekerjaan tersebut telah terisi.

Aturan tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September 2023 lalu. Pemberi kerja yang tidak melakukan pelaporan lowongan pekerjaan bisa dikenakan sanksi. Sebaliknya, pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada pemberi kerja atas komitmen melaporkan lowongan kerja tersebut.

Isi Perpres Nomor 57 Tahun 2023

Perpres Nomor 57 Tahun 2023 memuat 19 Pasal yang mengatur mengenai kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja yang dimaksud dapat perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan lain. Pelaporan ditujukan kepada menteri yang dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 57 Tahun 2023. lowongan pekerjaan dipandang sebagai bagian dari pelayanan informasi pasar kerja dan terkait dengan pelayanan penempatan tenaga kerja. Adanya pelayanan penempatan tenaga kerja turut membantu mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja.

Dengan demikian, kedua pihak tersebut sama-sama diuntungkan melalui pelayanan penempatan kerja. Bagi tenaga kerja, mereka mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kemampuan. Sebaliknya, pihak pemberi kerja akan memperoleh tenaga kerja sesuai kebutuhan.

Kewajiban lapor lowongan kerja ini dapat berupa lowongan di dalam negeri dan luar negeri. Menurut Pasal 5 Perpres Nomor 57 Tahun 2023, setiap lowongan wajib menyertakan informasi yang jelas terkait:

1. Identitas pemberi kerja;

2. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;

3. Masa berlaku lowongan pekerjaan; dan

4. Informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Jika pekerjaan yang disampaikan tersebut sudah terisi, pemberi kerja harus memperbarui laporannya. Laporan kembali ditujukan pada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan bersifat terbuka. Semua informasi tersebut dipergunakan dan diakses oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Bentuknya sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Di sisi lain, pemberi kerja yang memenuhi kewajiban ini dapat diberikan penghargaan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Link Download PDF Perpres No.57 Tahun 2023

Isi lengkap Perpres No.57 Tahun 2023 dapat disimak melalui salinan PDF-nya. Berikut link unduhnya:

Link Download Perpres No.57 Tahun 2023 PDF

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari