tirto.id - Penetapan nilai ambang batas serta berbagai macam peraturan mengenai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
KemenPANRB mengungkapkan, dasar hukum Peraturan KemenPANRB Nomor 27 tahun 2021 mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (pasal 39 ayat 2), tercatat bahwa menteri bertugas menentukan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Oleh karena itu, KemenPANRB melalui Surat Keputusan bernomor 1023/2021 mengungkapkan berbagai macam aturan, nilai ambang batas, dan beberapa hal lain terkait SKD CPNS tahun 2021. Lantas, apa sajakah isi surat tersebut?
Materi SKD dan Waktu Ujiannya
Berdasarkan isi surat tersebut, ternyata ujian SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini dibagi menjadi tiga kategori soal, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Pada soal TWK, peserta akan diberi 30 pertanyaan terkait nasionalisme, integritas nasional, wujud bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia. Lalu, soal TIU terdapat 35 soal terkait dengan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Terakhir, ada 45 soal TKP yang ditujukan untuk menilai pengetahuan peserta CPNS terkait pelayanan publik, jejaring kerja (relasi dan hubungan), sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Waktu pelaksanaan SKD tercantum dalam Diktum ketiga dan kelima. Pada diktum tersebut, terungkap bahwa peserta biasa akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan soal. Terkhusus bagi para pelamar penyandang disabilitas sensorik dan kebutuhan khusus diberikan waktu yang lebih lama, yakni 130 menit.
Nilai Ambang Batas
Dalam SKD, nilai ambang batas adalah jumlah minimal nilai yang harus didapatkan peserta. Secara keseluruhan, nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah 550 dari ketiga jenis soal, yakni 150 dari TWK, 175 dari TIU, dan 225 dari TKP.
Nilai tersebut bisa diperoleh dari menjawab soal SKD yang pembobotannya jika benar mendapatkan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab akan diberikan 0 poin. Terkait jumlah minimal yang harus diperoleh, nilai TWK harus mampu mencapai 65 poin, TIU harus 80 poin, dan TKP harus mencapai 166 poin.
Ternyata terdapat pengecualian nilai ambang batas bagi peserta CPNS yang mendaftar dengan kriteria khusus, seperti peserta dengan predikat cumlaude, kebutuhan khusus Diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. Berikut ini rincian nilai ambang batas khusus bagi tiga kriteria tersebut:
Predikat cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311 poin
- TIU minimal 85 poin
Kebutuhan khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal 311 poin
- TIU minimal 85 poin
Penyandang disabilitas
- Nilai kumulaitf SKD minimal 286 poin
- TIU minimal 60 poin
Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Nilai kumulatif minimal 186 poin
- TIU minimal 60 poin
Untuk melihat informasi yang lebih lengkap terkait nilai ambang batas pelaksanaan SKD CPNS 2021 dapat dilihat melalui surat keputusan ini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto