Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021

Penetapan Passing Grade CPNS 2021 & Bobot Nilai SKD CPNS 2021

Passing grade SKD digunakan sebagai patokan nilai yang harus dicapai pelamar CPNS 2021 untuk lulus seleksi SKD. 

Penetapan Passing Grade CPNS 2021 & Bobot Nilai SKD CPNS 2021
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditetapkan. Penetapan itu dirilis pada Kamis (29/7/2021) melalui siaran langsung di Youtube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Passing grade SKD digunakan sebagai patokan nilai yang harus dicapai pelamar CPNS 2021 untuk lulus seleksi SKD. Passing Grade SKD tidak hanya meliputi nilai total tetapi juga nilai bagi tiap tes yang diujikan dalam SKD.

Sama seperti tahun sebelumnya, SKD CPNS 2021 juga akan menguji tiga jenis tes, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada formasi umum nilai ambang batas masing-masing tes telah ditetapkan. Hal ini berbeda dengan formasi lainnya yang hanya ditetapkan passing grade untuk TIU dan total SKD.

Artinya, pelamar formasi khusus bebas mendapatkan nilai berapapun untuk TWK dan TKP, asalkan apabila ditotal dengan TIU nilai SKD-nya sesuai dengan passing grade yang ditetapkan

Penetapan passing grade dibedakan berdasarkan jenis kebutuhan formasi jabatan. Tahun ini, ditetapkan tujuh jenis passing grade untuk jabatan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, sebagai berikut:

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kebutuhan umum Dokter, ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dapat dipantau melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Bobot nilai SKD CPNS 2021

Setiap soal tes yang dijawab benar pada SKD CPNS 2021 memiliki bobot nilai. Untuk TWK dan TIU, bobot nilai satu soal dijawab benar adalah 5 sementara jika salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Sementara untuk TKP, tidak ada jawaban salah. Sehingga masing-masing opsi jawaban memuat nilai antara 1 sampai dengan 5. Satu soal dijawab paling sesuai nilainya 5, paling tidak sesuai nilainya 1, sementara tidak dijawab nilainya 0.

SKD tahun ini memuat 110 soal, yang dibagi atas:

  • 30 butir soal TWK apabila seluruhnya dijawab benar maka nilainya 150
  • 35 butir soal TIU apabila seluruhnya dijawab benar maka nilainya 175
  • 45 butir soal TKP apabila seluruhnya dijawab di opsi paling sesuai maka nilainya 225
Sehingga, total nilai tertinggi apabila seluruh tes dijawab benar adalah 550.

Untuk mencapai nilai TIU 85, pelamar harus menjawab 17 soal benar. Lalu, untuk mencapai nilai TIU 80 dan 70, maka pelamar harus menjawab setidaknya 16 dan 14 soal benar. Sementara, untuk mencapai nilai TIU 60 pelamar harus menjawab 12 soal benar.

Kapan Pelaksanaan SKD CPNS 2021?

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa SKD CPNS 2021 dijadwalkan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021. Namun, penyesuaian jadwal usai perpanjangan masa pendaftaran hingga 26 Juli lalu menyebabkan mundurnya jadwal masa sanggah hingga pengumuman pasca sanggah.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD dan SKB untuk CPNS maupun seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan Non-Guru dan untuk penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya,” terangnya ketika dihubungi redaksi Tirto.

Untuk itu, pelamar dapat selalu memantau ada tidaknya terdapat perubahan jadwal pelaksanaan SKD melalui situs resmi BKN maupun media sosial instansi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari