tirto.id - Pemerintah resmi mengumumkan passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Penetapan passing grade atau nilai ambang tersebut dirilis melalui siaran di Youtube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (29/7/2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, passing grade untuk SKD CPNS 2021 ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi. Ini berarti masing-masing formasi akan memiliki passing grade yang berbeda-beda untuk menentukan kelulusan SKD.
Sama seperti rekrutmen sebelumnya, terdapat tiga jenis tes SKD tahun ini. Ketiga tes tersebut meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Khusus pelamar formasi umum, passing grade yang harus dicapai adalah 65 untuk nilai TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
"Atau secara total 311," terang Katmoko Ari Sambodo, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, dalam siaran virtual.
Berbeda dengan formasi umum, formasi khusus tidak ditetapkan nilai ambang batas untuk setiap tesnya. Untuk formasi khusus, passing grade yang ditetapkan adalah total nilai keseluruhan SKD dan total nilai untuk tes TIU.
Sehingga pelamar formasi khusus bebas mendapatkan nilai berapapun untuk TWK dan TKP, asalkan apabila ditotal dengan TIU nilai SKD-nya sesuai dengan passing grade yang ditetapkan
Berikut daftar lengkap nilai ambang batas atau passing grade untuk lulus SKD CPNS 2021.
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Untuk formasi jabatan kebutuhan umum dokter dan kebutuhan umum ABK dapat dilihat melalui Lampiran Keputusan Menteri PANRB No.1023 tahun 2021.
Passing grade CPNS 2019
Sementara itu, dalam seleksi CPNS 2019, passing grade untuk SKD pelamar CPNS adalah:
- Formasi umum: 271 dengan TIU 80 poin
- Formasi cumlaude dan diaspora:271 dengan TIU 85 poin
- Formasi disabilitas: 260 dengan TIU 70 poin
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 260 dengan TIU 60 poin
Berapa bobot per satu soal SKD?
Total soal SKD tahun ini adalah 110 butir atau lebih banyak 10 butir dibanding tahun lalu. Nilai maksimal untuk 110 soal benar adalah 550.
Untuk TWK terdiri dari 30 soal, yang mana apabila satu soal dijawab benar maka nilainya 5 sementara jika salah atau kosong nilanya 0. Untuk TIU terdiri dari 35 soal, dimana satu soal dijawab benar bernilai 5 jika salah atau kosong nilainya 0.
Sementara untuk TKP terdiri dari 45 soal, dengan nilai dijawab paling sesuai 5, dijawab paling tidak sesuai 1, dan jika tidak dijawab 0. Dari penjabaran tersebut, maka didapatkan nilai maksimal untuk TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225.
Sehingga untuk formasi umum pelamar harus menjawab setidaknya 13 soal benar dari 30 soal untuk mencapai nilai TWK 65. Lalu, untuk mencapai TIU 80 pelamar harus menjawab 16 soal benar dari 35 soal. Sementara, untuk TKP pelamar harus memilih opsi jawaban paling sesuai di 34 soal untuk bisa mencapai ambang batas 225.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari