Menuju konten utama

Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo mengaku di persidangan pernah mengomunikasikan Rajamohanan, terdakwa penyuap, dengan Handang Soekarno, yakni pejabat Ditjen Pajak tersangka penerima suap itu.

Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap pengurusan pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan salah satunya Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Adik Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo mengaku pernah berupaya membantu proses pengurusan amnesti pajak (pengampunan pajak) untuk PT EK Prima Ekspor (EKP). Pengakuan dia itu muncul di persidangan kasus suap pejabat Direktorat Jendral pajak pada Senin hari ini.

"Yang saya tahu, Pak Mohan (Rajamohanan) cerita ke saya ada permasalahan tax amnesty di perusahaannya PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia belum bisa ikut tax amnesty karena dihambat dan Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, dan saya punya pengalaman urus tax amnesty dibantu Handang," kata Arif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

PT EKP merupakan perusahaan yang dikelola oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair, sebagai Country Director. Di persidangan kasus suap pajak ini, Rajamohanan menjadi terdakwa penyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Sementara Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang bergerak di bidang furnitur dan kawan Rajamohanan sejak 2008 lalu. Ia menjadi saksi setelah Rajamohanan mengaku pihak yang mempertemukan dirinya dengan Handang adalah Arif.

Di kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Handang dengan duit sebesar 148.500 dolar AS, atau setara Rp1,98 miliar. Suap itu diakui Rajamahonan sebagai komitmen atas pemberian Rp6 miliar untuk Handang dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Di persidangan, Arif menjelaskan dirinya menghubungkan Rajamohanan dengan Handang cuma untuk keperluan penuntasan masalah pengampunan pajak bagi PT EKP. Ia juga mengaku memang sempat mengirim data-data kiriman Rajamohanan kepada Handang, tanpa mempelajari isinya.

"Lalu saya sampaikan ke Pak Mohan (Rajamohanan) untuk mengirimkan data-data tax amnesty-nya ke saya lalu saya kirim ke Pak Handang, tanpa saya sempat baca yang dikirimkan oleh Pak Mohan. Lalu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terkaik untuk Pak Mohan," kata Arif.

Arif mengklaim upayanya dalam mengomunikasikan Rajamohanan dan Handang hanya sebatas itu. Setelah pengiriman data tersebut, Arif mengatakan tidak mendapatkan informasi dari Handang mengenai kelanjutan proses pengurusan pajak PT EKP.

"Setelah saya teruskan data ke Handang saya tidak dapat info dari Handang mengenai apa yang dilakukan Handang," kata Arif.

Di berkas dakwaan, Rajamohanan disebut juga meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui aplikasi pesan whatsApp yang diteruskan oleh Arif kepada Handang. Arif menambahi pesannya dengan kalimat, "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun".

Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan membalas pesan, "Siap bpk (Arif), bsk (besok) pagi saya menghadap beliau (Rajamohanan) bpk. Segera saya khabari bpk (Arif)."

Arif juga diduga berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Muhammad Haniv.

Dakwaan di kasus ini juga menyatakan tujuan pemberian suap itu terkait upaya PT EKP untuk pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom