tirto.id - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah mendapatkan izin prinsip untuk diintegrasikan ke PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai tindak lanjut dari pembentukan Holding BUMN minyak dan gas (Migas). Hal tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017.
"Kami mendapatkan izin prinsip integrasi Pertagas ke PGN, sebagai tindak lanjut akta inbreng (PGN ke Pertamina) 11 April kemarin. Dengan ini (izin prinsip) kami bisa melanjutkan integrasi Pertagas ke PGN," Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim di Jakarta pada Kamis (26/4/2018).
Terkait nilai pengalihan aset, Jobi mengatakan, hal itu masih dalam proses pengkajian dan evaluasi. "Nilainya, nanti kalau sudah dihitung KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nanti kami sampaikan, lalu kami RUPS kembali," ucapnya.
Menurut Jobi, akuisisi menjadi pilihan yang paling memungkinkan karena secara waktu dapat dilakukan lebih cepat. "Dari tata waktu sepertinya akuisisi lebih cepat, baik dari konsultan, KJJP, dan holding dari nilai besarannya. Tapi, sedang dikaji," terangnya.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan semua rangkaian proses holding harus mengacu pada Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Kami sesuai Undang-undang juga, Kami melakukan upaya mengurangi kerugian," ujar Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR-RI di Komplek DPR RI, Rabu (25/4/2018).
Nicke mengungkapkan, integrasi aset antara PGN dan Pertagas ini akan dilakukan bertahap. Pertimbangannya adalah kontrak yang sedang berjalan. "Jadi, Pertamina tidak mau ada gangguan dalam berbisnis," katanya.
Dengan pola integrasi aset seperti itu, kata dia, diharapkan bisa membuat kinerja korporasi lebih efisien. "Kalau lihat Sumatera dan Jawa, ini banyak yang masih belum match. Kalau diintegrasikan jadi satu, pipa transmisi yang cukup bebas, ini bisa menjadi peluang," terangnya.
Pembentukan Holding BUMN Migas telah resmi terbentuk pada 11 April lalu dengan ditandatangani akta inbreng atau pengalihan saham pemerintah di PGN ke Pertamina. Menyusul telah terbitnya PP Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamin, pada 28 Februari 2018.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto