Menuju konten utama

Insiden Rusun Pasar Rumput, Polisi Duga Pekerja dan Pengawas Lalai

Penyidik Polres Jakarta Selatan menduga insiden kecelakaan di proyek Rusun Pasar Rumput terjadi akibat kesalahan pekerja dan pengawas.

Insiden Rusun Pasar Rumput, Polisi Duga Pekerja dan Pengawas Lalai
Usai terjadi insiden kecelakaan, tidak ada aktivitas di proyek pembangunan Rusun Pasar Rumput, Jakarta, pada Selasa (20/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Polres Jakarta Selatan menemukan indikasi ada unsur kelalaian pekerja dan pengawas dalam insiden kecelakaan di proyek Rusun Pasar Rumput yang membuat seorang warga tewas karena tertimpa besi.

Informasi itu dinyatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto usai dia melepas jabatannya pada hari ini. Posisi Mardiaz sebagai Kapolres Jakarta Selatan kini digantikan oleh Kombes Pol Indra Jafar.

Menurut Mardiaz, penyidik Polres Jakarta Selatan memang belum menetapkan tersangka di kasus ini. Tetapi, penyidik sudah menemukan bukti dugaan kesalahan pekerja dan pengawas di proyek garapan PT Waskita Karya tersebut.

“Yang bersalah adalah pekerja termasuk pengawas, karena pengawas harusnya masuk jam 8 (pagi), dia datang setelah itu,” kata Mardiaz, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/3/2018).

Besi hollow yang jatuh dari lantai 10 proyek Rusun Pasar Rumput menimpa seorang tukang sayur bernama Tarminah yang akhirnya meninggal dunia. Berdasar penyelidikan polisi, insiden itu diduga terjadi usai ada pekerja proyek membuka rangkaian besi dengan ceroboh. Akibatnya ada besi terjatuh.

“Ada dugaan dua orang pekerja proyek yang membuka rangkaian besi, tapi tidak memperhitungkan secara cermat,” kata Mardiaz.

Sampai sekarang, untuk keperluan penyelidikan, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah pekerja proyek Rusun Pasar Rumput dan pihak PT Waskita Karya selaku kontraktor.

Setelah pemeriksaan, tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Mardiaz meyakini gelar perkara akan digelar tak lama usai Indra Jafar menggantikan posisinya di Polres Jaksel. Mardiaz meyakini ada pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada tersangkanya. Tapi kami masih memilah-milah karyawan yang harus bertanggung jawab secara langsung,” kata dia.

Sebelumnya kepolisian juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya bekisting pierhead di proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Insiden ini melukai 7 orang.

Pada kasus kecelakaan kerja di proyek garapan PT Waskita Karya tersebut, polisi menetapkan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya (AA) dan seorang pengawas proyek itu dari PT Virama Karya berinisial AS sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN PROYEK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom